Senin, 28 Desember 2015

Description: FILE3056Description: FILE3056


“Tinjau Ulang Penerapan Uang Kuliah Tunggal Universitas Palangka Raya”

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah jenis biaya tunggal yang harus dibayarkan oleh mahasisiwa per semester pada perguruan tinggi. UKT adalah hasil dari pembagian seluruh beban pembiayaan operasional pendidikan tinggi, keseluruhan biaya ini kemudian disebut Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT sendiri dirumuskan sebagai dasar penetapan biaya yang akan dibebani kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga dalam konsepsi dan penerapannya jelas bahwa UKT adalah bukti nyata dari lepas tanggung jawabnya pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi.

UKT menjadi seakan baik atau adil karena di dalamnya terdapat konsepsi bahwa UKT disesuaikan atau ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, pembagian kelompoknya pun bervariasi, antara 3-8 kelompok. Asumsinya adalah semakin tinggi kelompoknya semakin besar biaya kuliahnya/UKT nya. Namun pada Peraturan Menteri DikBud tentang BKT dan UKT, tercantum bahwa sedikitnya hanya 5% yang ditampung dalam kelompok 1 dan 2, yang biayanya berkisar 500.000-1.000.000. sementara itu pada kelompok 3-8, biayanya berkisar 1.500.000-25.000.000.[1] pada kelompok yang belakangan inilah dimaksimalkannya penerimaan mahasiswa. Hal ini memperjelas dan mempertgas bahwa universitas akan memiliki legitimasi untuk menekan semakin kecilnya partisipasi rakyat kecil dalam mengakses pendidikan tinggi. Karena, ketika prosedur 5% pada setiap level 1 dan 2 terpenuhi, selebihnya pejabat kampuslah yang berwenang untuk menentukan besaran nominal yang seperti apa yang dapat diterima.

Sementara pada perkembangannya, dalam Permendikbud No 73 Tahun 2014, disitu dilakukan beberapa perubahan, khususnya pada nominal. Dalam peraturan ini diatur beberapa kenaikan biaya/nominal UKT dalam beberapa Universitas, dan juga didalamnya menetapkan bahwa ada kenaikan varian level, menjadi 8 level pada setiap universitas. Ini menjelaskan bahwa UKT bukalah sistem yang baik, justru UKT akan semakin mencekik leher rakyat Indonesia, karena pada setiap tahun akan mengalami kenaikan.

Sementara Universitas Palangka Raya menerapkan sistem UKT sejak tahun ajaran 2013/2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa setiap perguruan tinggi negeri harus menerapkan sistem UKT. Dengan sistem pembayaran baru ini juga, nominal uang kuliah malah semakin bertambah mahal dibandingkan dengan sistem pembayaran sebelumnya. Sebab dalam menghitung besaran nominal UKT sendiri, segala biaya operasional kampus baik biaya langsung (gaji dosen, gaji karyawan, biaya proyektor, biaya listrik, biaya modul, dll) maupun biaya tidak langsung (biaya pemeliharaan gedung, biaya pembangunan fasilitas, dll) kesemuanya akan dihitung, kemudian jumlah tersebut disebut unit cost yang menentukan besaran UKT itu sendiri. Maka oleh karena itu wajar saja, ketika sistem UKT ini diterapkan kepada para mahasiswa baru tahun 2013/2014, 2014/2015 dan 2015/2016 secara mayoritas mengalami kenaikan yang cukup drastis jika dibandingkan dengan biaya kuliah pada tahun sebelumnya.

Dengan penerapan sistem UKT yang tidak sesuai ini tentunya banyak mengalami penolakan oleh mahasiswa yang terkena UKT karena  pada proses verifikasi yang tidak jelas terhadap penerapannya. Yang pertama, di Univ. Palangkaraya sendiri banyak mahasiswa baru yang melayangkan keberatan atas UKT yang diterima. Serta tidak sedikit pula slip registrasi yang dibuang dan diduga dibuang oleh mahasiswa baru yang tidak mampu membayar UKTnya. Berdasarkan data yang diperoleh tim Save Unpar (2013) terdapat 46 mahasiswa baru jalur SNMPTN yang mengadukan keberatan atas UKT yang diterima kepada posko pengaduan UKT Save Unpar. Kebanyakan dari pengaduan tersebut adalah mahasiswa yang berasal dari anak petani, buruh, pekerja swasta dan pegawai negeri rendahan bahkan ada mahasiswa yang membiayai kuliahnya sendiri. Mahasiswa baru yang mengadukan keberatannya tersebut rata-rata mendapat UKT kelompok 5 yang nominalnya Rp. 2.500.000,- sampai Rp. 4.000.000,- . Kemudian di awal tahun 2014, BEM Univ. Palangkaraya kembali menemukan ada sekitar 300 mahasiswa angkatan 2013 yang keberatan akan UKT yang diterima, tahun 2014ada 103 mahasiswa fakultas pertanian unpar yang mengajukan keberatan UKT dan begitu juga ditahun ajaran 2015 kembali 122 mahasiswa pertanian mengajukan kebertan atas UKT. Berbagai respon penolakan terus dilakukan mulai dari menyurati pihak fakultas, hearing dan sampai kepada aksi demonstrasi ke pihak rektorat untuk penurunan UKT.

Namun dengan adanya respon  penolakan atas keberatan yang dilakukan mahasiswa lantas tidak membuat pihak kampus untuk meringankan biaya UKT terhadap mahasiswa, malah yang  ada  proses verifikasi yang tambah tidak jelas dan tidak transparan atas penerapan UKT. Dalam hal ini Rektorat melalui Pembantu Rektor IV (PR IV) pada tahun 2014  mengeluarkan statement  bahwa  tidak  ada  lagi  peninjauan ulang  atas  nominal  UKT  karena belum ada surat persetujuan dari atasan/dinas/kementerian pendidikan. Hal ini adalah sebuah argumentasi yang mengada-ada. Nominal UKT adalah murni diambil dari tiap-tiap universitas dan kemudian dilampirkan pada Permendikbud. Mengenai diterima atau tidaknya berkas keringanan sepenuhnya adalah hak dari pihak rektorat. Karena keringanan adalah bentuk dari tanggung jawab rektorat untuk membantu  mahasiswa yang memang nyata-nyata tidak mampu mengakses biaya pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berbeda halnya ketika berkas keringanan ditolak karena tidak lengkap, namun itu juga akan diberikan waktu untuk melengkapi. Jadi mengenai permasalahan keringanan, seharusnya tidak ditolak oleh pihak rektorat dengan alasan demikian.

Dari paparan di atas, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Palangka Raya melihat bahwa skema – skema yang ada dalam system UKT hanyalah ilusi yang sesungguhnya memiliki motivasi untuk menjadikan pendidikan semakin tergerus ke dalam jurang liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi atas dunia pendidikan. Pendidikan menjadi serupa warung dengan menu – menu yang sangat mahal dan tentunya hanya akan membatasi akses rakyat untuk menempuh pendidikan tinggi. Atas dasar itu kami mengajak kawan – kawan mahasiswa yang keberatan atas UKT yang diterimanya untuk bersatu dan berjuang bersama untuk menuntut rektorat meninjau ulang kembali UKT yang diterapkan di Universitas Palangkaraya.   

Palangka Raya, 29 Desember 2015

Mengetahui,
FRONT MAHASISWA NASIONAL
PALANGKA RAYA

WAHUJAN
Ketua








[1]Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Lampiran.