Minggu, 27 Agustus 2017

       Uang Kuliah Tunggal (UKT) meruapakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negri dan UKT itu ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Landasan Hukum UKT
      UU Perguruan Tinggi pasal 88 ayat 5 tahun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
      Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan  nomor 73 tahun 2014 tentang  perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 55 tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
Semenjak Indonesia terlibat dalam GATS (General Agreement on Trade in Services)[1] menyepakati persetujuan internasional yang melegalisasi[2] liberalisasi perdagangan jasa di seluruh dunia.


     Pada tahun 1994 indonesia meratifikasi/ menerima pembentukan WTO ( word Trade organization) yang dimana  meliputi GATS didalamnya organisai tersebut .
Pada tahun 1995 indonesia resmi menjadi anggota WTO melalui UU No 7 Tahun 1994. Didalam kesepakatan WTO tersebut ada 12 sektor jasa yang disepakati dimana pendidikan dan kesehatan termasuk didalamnnya sebagai jasa yang harus diperdagangkan.
Sehingga setiap Negara yang tergabung didalam WTO diwajibkan menarik dan mengurangi subsidinya agar semua kalangan bisa meninvestasikan modal kedalam sector tersebut semua itu tentu hanya untuk kepentingan Negara maju ( imprealis) untuk menjajah Negara yang sedang berkembang ( feodalisme) agar menghilangkan hambatan untuk investasi dinegara-negara berkembang.
melalui kesepakatan tersebut sudah terbukti yang dilakukan pemerintah terhadap pendidikan untuk melepaskan tanggung jawabnya dan menjadikannya sebagai barang dagangan dimulai sejak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Kemudian  UU NO 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, namun UUD Sindiknas  ditolak dan kecaman oleh seluruh mahasiswa Indonesia sehingga dicabut oleh MK pada tahun 2010 namun semua belum berakhir sampai disitu pada tahun 2012 muncul kembali UU No 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi sehingga saat ini lahir Permendikbud no 73 tahun 2014 

dimana hanya 5 % yang mendapatkan kelompok 1 yaitu Rp 500.000 dan 5% yang mendapatkan kelompok 2 yaitu Rp 1.000,000.  Selebihnya mendapatkan kelompok atas atau dianggap mampu.

Bedasarkan kenyataan ini menjelaskan dan dapat membuktikan  bahwa Negara telah melepaskan tanggung jawabnya terhadap sector pendidikan tinggi.

Penyimpangan pertama, penyediaan akses pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada hakikatnya merupakan tanggung jawab negara sebagaimana yang dimaksud di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami penyimpangan.

UKT dan UU PT yang sejatinya merupakan kebijakan yang anti terhadap rakyat hanya akan mampu kita lawan dengan bersatunya seluruh lapisan rakyat tertindas khususnya mahasiswa.
UKT Menyengsarakan; Bangkit, Berorganisasi dan Berjuang  adalah jalan keluar untuk menghancurkan kebijakan anti rakyat.


Hidup Mahasiswa Indonesia !!!














[1] Kesepakatan perdagangan jasa.
[2] pengesahan