Kamis, 25 Juli 2013


PERS RELEASE      
‘’Hapuskan Pungutan Selain UKT Kepada Seluruh Mahasiswa Baru Universitas Palangkaraya’’

Tahun akademik 2013 – 2014, Universitas Palangkaraya telah menetapkan sistem pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa baru. Dalam Permendikbud no 55 tanun 2013 pada Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Lalu sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah melalui BOPTN atau Bantuan Operasional Perguruan Tinggi. 

Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.  Jadi tidak ada lagi pungutan lain selain dari pembayaran UKT itu sendiri. Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud nomor 55 Tahun 2013 pasal 5 bahwa Perguruan tinggi negeri tidak boleh mengadakan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) tahun akademik 2013 – 2014.  

Namun sangat disayangkan, pada prakteknya di Universitas Palangkaraya masih dilakukan penarikan biaya kepada Mahasiswa Baru untuk pelaksanaan kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru (OMBA) di tataran Fakultas. Pungutan tersebut dilaksanakan dengan besaran antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 350.000,- di tingkatan fakultas. Hal tersebut sudah jelas bahwa pihak Universitas Palangkaraya telah melanggar aturan yang berlaku. Karena pada pasal 2 Permendikbud 58 Tahun 2013 tentang BOPTN sendiripun menyatakan bahwa peruntukan BOPTN salah satunya sudah meliputi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. Artinya kegiatan kemahasiswaan seperti OMBA dengan alasan apapun tidak lagi ditanggung oleh mahasiswa karena sudah dibantu oleh pemerintah. 

Berdasarkan pada paparan di atas, kami Front Mahasiswa Nasional Ranting Universitas Palangkaraya menuntut :

  1. Hapuskan Pungutan Selain UKT Kepada Seluruh Mahasiswa baru.
  2. Berikan Transparansi Unit Cost atas penetapan angka Biaya Kuliah Tunggal di Universitas Palangkaraya dan disebarkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya.
  3. Berikan Transparansi Pengelolaan dana selama dua kali periode jabatan Rektor Henry Singarasa dan disebarkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya.
  4. Perbaikan seluruh fasilitas perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya yang memadai kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya.
  5. Wujudkan pendidikan yang Demokratis, Ilmiah dan Mengabdi Kepada Rakyat di Universitas Palangkaraya.
Bersama ini kami juga mengajak kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya agar menolak seluruh pemungutan liar dikampus. Demikian pernyataan sikap ini, atas perhatiannya terimakasih.


FMN Ranting Universitas Palangka Raya


Syarif Hidayatullah


Selasa, 02 Juli 2013

SBY-Boediono Rezim Fasis Anti Demokrasi
"CABUT UU ORMAS SEKARANG JUGA" 

Rabu, 3/7/2013 Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Palangka Raya (SEREMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Besar Palangka Raya. Aksi ini degelar sebagai upaya penolakan Mahasiswa Palangka Raya terhadap UU ORMAS yang di sahkan kemaren 2/7/2013.

Semangat disahkanya UU ORMAS ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mengontrol ketat ormas-ormas yang ada di indonesia. Dengan disahkan UU ORMAS ini juga maka ormas akan menjadi sangat terkekang dalam berserikat dan berorganisasi. Sementara hingga saat ini, organisasi masih menjadi alat atau kendaraan rakyat dalam memperjuangkan hak sosial politiknya.

"UU ORMAS adalah bukti bahawa pemerintahan rezim SBY-Boediono sebenarnya memiliki watak yang anti terhadap demokrasi", ucap juru bicara aksi, Tri K. Atmaja. Tidak hanya kalangan masyarakat, namun pemuda-mahasiswa sebagai masa depan bangsa juga terkena imbas dari UU ORMAS ini. Ada standar yang mengatur tentang syarat pendirian ormas dalam UU ini, dan syarat itu sangat memberatkan

"Salah satu syaratnya adalah pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan. Nah, disini yang menjadi masalah, karena apabila ormas yang dalam pertimbangan instansi pemerintah tidak diperbolehkan maka ormas tersebut tidak boleh berdiri. Artinya, instansi tersebut bisa saja melakukan penilaian secara subjektif sehingga ormas tersebut tidak diperbolehkan. Tambahnya.

UU ORMAS juga mencederai konstitusi UUD 1945 Pasal 28E serta berlawanan dengan UU HAM No.39 Tahun 1999 Pasal 24. Yang mana kedua pasal dalam UU tersebut mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Dalam aksi ini, SEREMPAK menuntut agar pemerintah mencabut UU ORMAS serta memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945. Peserta aksi juga menggunakan pakaian hitam yang menunjukkan berduka karena matinya demokrasi di negeri ini.

Redaksi: Syahrullah (Divisi Pendidikan dan Propaganda FMN Palangka Raya)