Pers Release
“Hentikan Privatisasi dan Komersialisasi
Pendidikan-Lawan segala Bentuk Tindak kekerasan di Sektor Pendidikan”
“TOLAK Sistem
Uang Kuliah Tunggal (UKT)”
Sebagai Perguruan
Tinggi Negeri terbesar di Kalimantan Tengah Universitas Palangka Raya (UPR) memiliki
jumlah mahasiswa ± 17.200 orang yang berbagai dari latar belakang, dengan
kondisi demikian tentunya menjadikan UPR sabagai instrument yang memiliki
tanggung jawab untuk kemajuan atas maju tidaknya kebudayaan dan teknologi di
Kalimantan Tengah. Atas dasar itu seluruh civitas akedemika Palangka Raya memiliki
kepentingan atas terjangkaunya biaya kuliah, tersedianya fasilitas yang layak,
berjalannya birokrasi yang demokratis atara birokrasi dan mahasiswa di kampus
dan memiliki transparansi pengelolaan dana yang jelas.
Namun jauh
panggang dari api, apa yang terjadi di UPR sendiri sangat jauh dari harapan.
Dari apa yang berlangsung beberapa bulan terakhir, dapat kita lihat bahwa ada
beberapa persoalan yang ada di UPR. Mulai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal,
fasilitas yang buruk, pembungkaman atas mahasiswa yang kritis, tidak
dilibatkannya mahasiswa selaku unsur mayoritas dalam mengambil kebijakan kampus
dan tidak memiliki transparansi dana yang jelas.
UKT Mahal
Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bahwa bangsa ini berdiri
salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan rakyatnya, maka adalah sebuah
keharusan bagi Negara untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang
mampu mengembangkan kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang mampu diakses seluruh
lapisan rakyat. Meskipun sudah memasukkan sebanyak 35% mahasiswa yang kurang
mampu kedalam kelompok 1dan 2 namun angka tersebut masih belum cukup. Karena
pada faktanya pada tahun 2016 terdapat 300 Mahasiswa yang masih saja keberatan
dengan nominal UKT yang diterimanya. Hal ini membuktikan bahwa Universitas
Palangka Raya turut andil dalam memberatkan beban rakyat untuk mengakses
pendidikan di perguruan tinggi.
Fasilitas Yang Buruk
Salah satu
instrument penting dalam menunjang proses pendidikan adalah tersedianya
fasilitas yang memadai, namun ditengah kondisi makin mahalnya biaya kuliah di
UPR hal tersebut tidak berdampak baik terhadap fasilitas baik yang didapatkan
oleh mahasiswa. Dapat kita lihat bahwa masih banyaknya ruangan kuliah yang
panas, kursi kayu reot, tidak adanya sarana penunjang (LCD Proyektor) dan
beberapa ruang kuliah yang hampir sama dengah hutan. Keadaan tersebut tentunya
sangat menggangu mahasiswa dalam menjalani proses belajar mengajar di UPR.
Masih Banyaknya Pungutan Diluar UKT
Nominal Uang
Kuliah Tunggal (UKT) yang di bayarkan mahasiswa tiap semester merupakan
keseluruhan biaya operasional mahasiswa setiap semeternya dan tidak ada lagi
pungutan diluar UKT (Baca :
Permenristekdikti No. 22 Thn 2015). Namun, pada faktanya bahwa hari ini di
UPR masih banyak melakukan pungutan kepada mahasiswanya untuk terus memeras
orang tua mahasiswa, mulai dari adanya jual beli bahan ajar, biaya tugas akhir,
minta stempel, tanda tangan dan bayar untuk biaya percetakan Kartu Hasil Studi
(KHS). Masih banyaknya penerapan pungutan liar ini tentunya menambah beban
mahasiswa selain UKT yang mahal.
Tidak Demokratisnya Kampus UPR
Mahasiswa
yang menjadi unsur mayoritas di dalam kampus. Mahasiswa adalah manusia-manusia dewasa
yang juga berhak ikut menentukan nasipnya sendiri didalam kampus, karena
mahasiswa bukan lagi anak kecil yang tak tau dan harus diatur dalam menentukan
nasipnya. Namun di UPR segala kebijakan dikeluarkan oleh rektor sama sekali
tidak melibatkan mahasiswa selaku unsur mayoritas. Sebagain bukti nyata tidak
demokratisnya UPR hari ini adalah Melalui
Peraturan Rektor Nomor 166/ UN 24/ KM/ 2017. Selanjutnya mahasiswa yang
menyampaikan aspirasi dihadapkan dengan tindakan intimidasi dan kekerasan,
Bedasarkan
paparan diatas, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palangka Raya
menuntut :
1 1. Tinjau ulang sistem UKT di UPR
2 2. Hentikan intimidasi terhadap mahasiswa UPR
yang sedang memperjuangkan hak- haknya
3 3. Tingkatkan sarana, prasarana dan fasilitas
yang menunjang penyelenggaran pendidikan di UPR
4 4. Hentikan Pungutan Liar di UPR
5 5. Berikan kebebasan berorganisasi, berpendapat,
mimbar akademik dan berekspresi bagi mahasiswa UPR.