Uang Kuliah Tunggal (UKT) meruapakan
sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa
berdasarkan kemampuan ekonominya.
Biaya kuliah Tunggal merupakan seluruh
biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan
tinggi negri dan UKT itu ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi dengan biaya yang
ditanggung oleh pemerintah.
Landasan
Hukum UKT
•
UU Perguruan Tinggi
pasal 88 ayat 5 tahun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan
biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
•
Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan nomor 73 tahun 2014
tentang perubahan atas peraturan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 55 tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan
uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian
pendidikan dan kebudayaan.
Semenjak Indonesia terlibat
dalam GATS (General
Agreement on Trade in Services)[1]
menyepakati
persetujuan internasional yang melegalisasi[2] liberalisasi perdagangan
jasa di seluruh dunia.
Pada tahun 1994 indonesia
meratifikasi/ menerima pembentukan WTO ( word Trade organization) yang
dimana meliputi GATS didalamnya
organisai tersebut .
Pada tahun 1995 indonesia
resmi menjadi anggota WTO melalui UU No 7 Tahun 1994. Didalam kesepakatan WTO
tersebut ada 12 sektor jasa yang disepakati dimana pendidikan dan kesehatan
termasuk didalamnnya sebagai jasa yang harus diperdagangkan.
Sehingga setiap Negara yang
tergabung didalam WTO diwajibkan menarik dan mengurangi subsidinya agar semua
kalangan bisa meninvestasikan modal kedalam sector tersebut semua itu tentu
hanya untuk kepentingan Negara maju ( imprealis) untuk menjajah Negara yang
sedang berkembang ( feodalisme) agar menghilangkan hambatan untuk investasi
dinegara-negara berkembang.
melalui kesepakatan
tersebut sudah terbukti yang dilakukan pemerintah terhadap pendidikan untuk
melepaskan tanggung jawabnya dan menjadikannya sebagai barang dagangan dimulai
sejak Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum.
Kemudian UU NO 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS,
namun UUD Sindiknas ditolak dan kecaman
oleh seluruh mahasiswa Indonesia sehingga dicabut oleh MK pada tahun 2010 namun
semua belum berakhir sampai disitu pada tahun 2012 muncul kembali UU No 12
tahun 2012 tentang perguruan tinggi sehingga saat ini lahir Permendikbud no 73
tahun 2014
dimana hanya 5 % yang mendapatkan kelompok 1 yaitu Rp 500.000 dan 5%
yang mendapatkan kelompok 2 yaitu Rp 1.000,000.
Selebihnya mendapatkan kelompok atas atau dianggap mampu.
Bedasarkan kenyataan ini menjelaskan dan dapat membuktikan bahwa Negara telah melepaskan tanggung
jawabnya terhadap sector pendidikan tinggi.
Penyimpangan pertama, penyediaan akses pendidikan sebagai upaya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang pada hakikatnya merupakan tanggung jawab
negara sebagaimana yang dimaksud di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
telah mengalami penyimpangan.
UKT dan UU PT yang sejatinya merupakan kebijakan yang anti terhadap rakyat hanya akan mampu kita lawan dengan bersatunya seluruh lapisan rakyat tertindas khususnya mahasiswa.
UKT Menyengsarakan; Bangkit, Berorganisasi dan Berjuang adalah jalan keluar untuk menghancurkan kebijakan anti rakyat.
Hidup Mahasiswa Indonesia !!!