“Batalkan
Kenaikan Harga BBM. Jokowi-JK Telah Khianati Rakyat Indonesia”
Jokowi yang baru saja menjabat sebulan menjadi pucuk
pimpinan di Indonesia, kini dirinya telah mengambil langkah yang sangat melukai
rakyat Indonesia. Pemerintahan Jokowi-JK Tepat pada pukul 21.00 WIB senin malam
17 November 2014 melalui pidatonya menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM,
dari harga Bensin semula Rp.6.500 menjadi Rp.8.500 dan harga Solar dari
Rp. 5.500 menjadi Rp.7.500. kenaikan harga BBM yang diambil jokowi-JK adalah
salah-satu bentuk kebijakan yang anti rakyat dan melanggar konstitusi negara
Indonesia.
Dengan dalih pengalihan subsidi dari barang konsumtif
menjadi pembangunan infrastuktur, pendidikan dan kesehatan, dijadikan dalil
oleh Jokowi-JK untuk membohongi rakyat Indonesia. Tentu kenaikan harga BBM yang
mencapai Rp.2000,- akan mempengaruhi inflasi yang akan mendorong kenaikan
harga-harga kebutuhan pokok di Indonesia dan akan bertambahnya ratio
rakyat miskin di Indonesia.
Sebenarnya
Subsidi BBM sudah diatur dalam UU No 12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014. Pasal
14 ayat 13 menyebutkan "Anggaran untuk
subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi
harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. "Adapun ayat 1 berisi "Program subsidi dalam tahun anggaran 2014 diperkirakan
sebesar Rp 403.035.574.566.000 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar
lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)"
Sementara kita memahami bahwa kenaikan harga BBM bukanlah
akibat defisitnya APBN P atau pengalihan subsidi. Karena sebagaimana yang telah
menjadi rahasia umum, bahwa saat ini pemerintah sesungguh tidak mensubsidi BBM.
Namun dengan harga minyak mentah dunia saat ini yang anjlok mulai
dari tahun 2012 sampai sekarang ke level US$ 77/barel, pemerintah telah untung
sekitar 200 Triliun dari penjualan BBM di Indonesia. Selama ini pemerintah
selalu menonjolkan subsidi BBM dari APBN P, tapi tidak pernah mengumumkan
berapa biaya dari penjualan harga minyak di dalam negeri yang harganya lebih
tinggi dari minyak dunia.
Negara Indonesia adalah penghasil minyak dan gas. Akan
tetapi, hampir 90% ladang-ladang minyak atau gas di Indonesia dikuasai oleh
imperialisme khususnya AS yang mempunyai orientasi profit untuk dijual di pasar
internasional, bukan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dan ini yang sesungguhnya
menjadi akar persoalan mengapa Indonesia menjadi negara pengimpor minyak
ataupun gas.
Karena itulah,
seharusnya pekerjaan pertama Kepala Negara Jokowi bukan lawatan keluar negeri
melainkan ‘mikir’ merumuskan pengganti UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
UU No.22 Thn 2001
tentang Migas ini senafas dengan UU Kolonial Belanda, Indische Mijnwet 1918,
yang membuat penguasaan migas berpindah ke tampuk asing. UU ini bertentangan
dengan konstitusi: Pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki monopoli negara. Jokowi-JK
harus bercermin pada ‘Tokyo Agreement’, bagaimana Soekarno menekuk perusahaan
minyak raksasa seperti Stanvac, Caltex, dan Shell, dan membikin mereka tunduk
pada UU No. 44 Thn 1960.
Dalam UU No. 44 Thn
1960, pembagian keuntungan 60% untuk Indonesia dan 40% untuk asing, mewajibkan
pemenuhan kebutuhan migas domestik sebanyak 53%. Dengan Undang-undang ini maka
masalah dihulu dan hilir migas dapat diselesaikan baik cost recovery,
infrastruktur kilang, riset dan eksplorasi, distribusi, dan sebagainya.
Selain itu, perlu
diterapkan centralisasi devisa migas agar dana-dana hasil produksi dan
transaksi migas seluruh perusahaan asing/swasta yang beroperasi di dalam negeri
diwajibkan untuk memarkir dananya ke bank nasional.
Dengan
centralisasi devisa migas maka ada ribuan trilyun uang segar yang bisa
digunakan pemerintah Indonesia untuk mendanai kredit pertanian, pembangunan
infrastruktur, kelautan, dan sebagainya. Jokowi tidak perlu mengemis-ngemis
kepada negara asing.
Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa Nasional
(FMN) Cabang Palangka Raya menyatakan sikap atas pengumuman kenaikan harga BBM
yang berlaku mulai tanggal 18 November 2014 pada pukul 00.00 WIB, “Batalkan
kenaikan Harga BBM dan Jokowi-JK telah khianati rakyat Indonesia”.
0 komentar:
Posting Komentar