Selasa, 18 November 2014



“Batalkan Kenaikan Harga BBM. Jokowi-JK Telah Khianati Rakyat Indonesia

 

Jokowi yang baru saja menjabat sebulan menjadi pucuk pimpinan di Indonesia, kini dirinya telah mengambil langkah yang sangat melukai rakyat Indonesia. Pemerintahan Jokowi-JK Tepat pada pukul 21.00 WIB senin malam 17 November 2014 melalui pidatonya menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM, dari harga Bensin semula Rp.6.500 menjadi Rp.8.500 dan harga Solar dari Rp. 5.500 menjadi Rp.7.500. kenaikan harga BBM yang diambil jokowi-JK adalah salah-satu bentuk kebijakan yang anti rakyat dan melanggar konstitusi negara Indonesia.

Dengan dalih pengalihan subsidi dari barang konsumtif menjadi pembangunan infrastuktur, pendidikan dan kesehatan, dijadikan dalil oleh Jokowi-JK untuk membohongi rakyat Indonesia. Tentu kenaikan harga BBM yang mencapai Rp.2000,- akan mempengaruhi inflasi yang akan mendorong kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di Indonesia dan akan bertambahnya ratio rakyat miskin di Indonesia.

Sebenarnya Subsidi BBM sudah diatur dalam UU No 12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014. Pasal 14 ayat 13 menyebutkan "Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. "Adapun ayat 1 berisi "Program subsidi dalam tahun anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp 403.035.574.566.000 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)"

Sementara kita memahami bahwa kenaikan harga BBM bukanlah akibat defisitnya APBN P atau pengalihan subsidi. Karena sebagaimana yang telah menjadi rahasia umum, bahwa saat ini pemerintah sesungguh tidak mensubsidi BBM. Namun dengan harga  minyak mentah dunia saat ini yang anjlok mulai dari tahun 2012 sampai sekarang ke level US$ 77/barel, pemerintah telah untung sekitar 200 Triliun dari penjualan BBM di Indonesia. Selama ini pemerintah selalu menonjolkan subsidi BBM dari APBN P, tapi tidak pernah mengumumkan berapa biaya dari penjualan harga minyak di dalam negeri yang harganya lebih tinggi dari minyak dunia.

Negara Indonesia adalah penghasil minyak dan gas. Akan tetapi, hampir 90% ladang-ladang minyak atau gas di Indonesia dikuasai oleh imperialisme khususnya AS yang mempunyai orientasi profit untuk dijual di pasar internasional, bukan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dan ini yang sesungguhnya menjadi akar persoalan mengapa Indonesia menjadi negara pengimpor minyak ataupun gas.
Karena itulah, seharusnya pekerjaan pertama Kepala Negara Jokowi bukan lawatan keluar negeri melainkan ‘mikir’ merumuskan pengganti UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
UU No.22 Thn 2001 tentang Migas ini senafas dengan UU Kolonial Belanda, Indische Mijnwet 1918, yang membuat penguasaan migas berpindah ke tampuk asing. UU ini bertentangan dengan konstitusi: Pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki monopoli negara. Jokowi-JK harus bercermin pada ‘Tokyo Agreement’, bagaimana Soekarno menekuk perusahaan minyak raksasa seperti Stanvac, Caltex, dan Shell, dan membikin mereka tunduk pada UU No. 44 Thn 1960.
Dalam UU No. 44 Thn 1960, pembagian keuntungan 60% untuk Indonesia dan 40% untuk asing, mewajibkan pemenuhan kebutuhan migas domestik sebanyak 53%. Dengan Undang-undang ini maka masalah dihulu dan hilir migas dapat diselesaikan baik cost recovery, infrastruktur kilang, riset dan eksplorasi, distribusi, dan sebagainya.
Selain itu, perlu diterapkan centralisasi devisa migas agar dana-dana hasil produksi dan transaksi migas seluruh perusahaan asing/swasta yang beroperasi di dalam negeri diwajibkan untuk memarkir dananya ke bank nasional.
Dengan centralisasi devisa migas maka ada ribuan trilyun uang segar yang bisa digunakan pemerintah Indonesia untuk mendanai kredit pertanian, pembangunan infrastruktur, kelautan, dan sebagainya. Jokowi tidak perlu mengemis-ngemis kepada negara asing.

Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palangka Raya menyatakan sikap atas pengumuman kenaikan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 18 November 2014 pada pukul 00.00 WIB, “Batalkan kenaikan Harga BBM dan Jokowi-JK telah khianati rakyat Indonesia”.

0 komentar: