Senin, 28 Desember 2015

Description: FILE3056Description: FILE3056


“Tinjau Ulang Penerapan Uang Kuliah Tunggal Universitas Palangka Raya”

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah jenis biaya tunggal yang harus dibayarkan oleh mahasisiwa per semester pada perguruan tinggi. UKT adalah hasil dari pembagian seluruh beban pembiayaan operasional pendidikan tinggi, keseluruhan biaya ini kemudian disebut Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT sendiri dirumuskan sebagai dasar penetapan biaya yang akan dibebani kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga dalam konsepsi dan penerapannya jelas bahwa UKT adalah bukti nyata dari lepas tanggung jawabnya pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi.

UKT menjadi seakan baik atau adil karena di dalamnya terdapat konsepsi bahwa UKT disesuaikan atau ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, pembagian kelompoknya pun bervariasi, antara 3-8 kelompok. Asumsinya adalah semakin tinggi kelompoknya semakin besar biaya kuliahnya/UKT nya. Namun pada Peraturan Menteri DikBud tentang BKT dan UKT, tercantum bahwa sedikitnya hanya 5% yang ditampung dalam kelompok 1 dan 2, yang biayanya berkisar 500.000-1.000.000. sementara itu pada kelompok 3-8, biayanya berkisar 1.500.000-25.000.000.[1] pada kelompok yang belakangan inilah dimaksimalkannya penerimaan mahasiswa. Hal ini memperjelas dan mempertgas bahwa universitas akan memiliki legitimasi untuk menekan semakin kecilnya partisipasi rakyat kecil dalam mengakses pendidikan tinggi. Karena, ketika prosedur 5% pada setiap level 1 dan 2 terpenuhi, selebihnya pejabat kampuslah yang berwenang untuk menentukan besaran nominal yang seperti apa yang dapat diterima.

Sementara pada perkembangannya, dalam Permendikbud No 73 Tahun 2014, disitu dilakukan beberapa perubahan, khususnya pada nominal. Dalam peraturan ini diatur beberapa kenaikan biaya/nominal UKT dalam beberapa Universitas, dan juga didalamnya menetapkan bahwa ada kenaikan varian level, menjadi 8 level pada setiap universitas. Ini menjelaskan bahwa UKT bukalah sistem yang baik, justru UKT akan semakin mencekik leher rakyat Indonesia, karena pada setiap tahun akan mengalami kenaikan.

Sementara Universitas Palangka Raya menerapkan sistem UKT sejak tahun ajaran 2013/2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa setiap perguruan tinggi negeri harus menerapkan sistem UKT. Dengan sistem pembayaran baru ini juga, nominal uang kuliah malah semakin bertambah mahal dibandingkan dengan sistem pembayaran sebelumnya. Sebab dalam menghitung besaran nominal UKT sendiri, segala biaya operasional kampus baik biaya langsung (gaji dosen, gaji karyawan, biaya proyektor, biaya listrik, biaya modul, dll) maupun biaya tidak langsung (biaya pemeliharaan gedung, biaya pembangunan fasilitas, dll) kesemuanya akan dihitung, kemudian jumlah tersebut disebut unit cost yang menentukan besaran UKT itu sendiri. Maka oleh karena itu wajar saja, ketika sistem UKT ini diterapkan kepada para mahasiswa baru tahun 2013/2014, 2014/2015 dan 2015/2016 secara mayoritas mengalami kenaikan yang cukup drastis jika dibandingkan dengan biaya kuliah pada tahun sebelumnya.

Dengan penerapan sistem UKT yang tidak sesuai ini tentunya banyak mengalami penolakan oleh mahasiswa yang terkena UKT karena  pada proses verifikasi yang tidak jelas terhadap penerapannya. Yang pertama, di Univ. Palangkaraya sendiri banyak mahasiswa baru yang melayangkan keberatan atas UKT yang diterima. Serta tidak sedikit pula slip registrasi yang dibuang dan diduga dibuang oleh mahasiswa baru yang tidak mampu membayar UKTnya. Berdasarkan data yang diperoleh tim Save Unpar (2013) terdapat 46 mahasiswa baru jalur SNMPTN yang mengadukan keberatan atas UKT yang diterima kepada posko pengaduan UKT Save Unpar. Kebanyakan dari pengaduan tersebut adalah mahasiswa yang berasal dari anak petani, buruh, pekerja swasta dan pegawai negeri rendahan bahkan ada mahasiswa yang membiayai kuliahnya sendiri. Mahasiswa baru yang mengadukan keberatannya tersebut rata-rata mendapat UKT kelompok 5 yang nominalnya Rp. 2.500.000,- sampai Rp. 4.000.000,- . Kemudian di awal tahun 2014, BEM Univ. Palangkaraya kembali menemukan ada sekitar 300 mahasiswa angkatan 2013 yang keberatan akan UKT yang diterima, tahun 2014ada 103 mahasiswa fakultas pertanian unpar yang mengajukan keberatan UKT dan begitu juga ditahun ajaran 2015 kembali 122 mahasiswa pertanian mengajukan kebertan atas UKT. Berbagai respon penolakan terus dilakukan mulai dari menyurati pihak fakultas, hearing dan sampai kepada aksi demonstrasi ke pihak rektorat untuk penurunan UKT.

Namun dengan adanya respon  penolakan atas keberatan yang dilakukan mahasiswa lantas tidak membuat pihak kampus untuk meringankan biaya UKT terhadap mahasiswa, malah yang  ada  proses verifikasi yang tambah tidak jelas dan tidak transparan atas penerapan UKT. Dalam hal ini Rektorat melalui Pembantu Rektor IV (PR IV) pada tahun 2014  mengeluarkan statement  bahwa  tidak  ada  lagi  peninjauan ulang  atas  nominal  UKT  karena belum ada surat persetujuan dari atasan/dinas/kementerian pendidikan. Hal ini adalah sebuah argumentasi yang mengada-ada. Nominal UKT adalah murni diambil dari tiap-tiap universitas dan kemudian dilampirkan pada Permendikbud. Mengenai diterima atau tidaknya berkas keringanan sepenuhnya adalah hak dari pihak rektorat. Karena keringanan adalah bentuk dari tanggung jawab rektorat untuk membantu  mahasiswa yang memang nyata-nyata tidak mampu mengakses biaya pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Berbeda halnya ketika berkas keringanan ditolak karena tidak lengkap, namun itu juga akan diberikan waktu untuk melengkapi. Jadi mengenai permasalahan keringanan, seharusnya tidak ditolak oleh pihak rektorat dengan alasan demikian.

Dari paparan di atas, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Palangka Raya melihat bahwa skema – skema yang ada dalam system UKT hanyalah ilusi yang sesungguhnya memiliki motivasi untuk menjadikan pendidikan semakin tergerus ke dalam jurang liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi atas dunia pendidikan. Pendidikan menjadi serupa warung dengan menu – menu yang sangat mahal dan tentunya hanya akan membatasi akses rakyat untuk menempuh pendidikan tinggi. Atas dasar itu kami mengajak kawan – kawan mahasiswa yang keberatan atas UKT yang diterimanya untuk bersatu dan berjuang bersama untuk menuntut rektorat meninjau ulang kembali UKT yang diterapkan di Universitas Palangkaraya.   

Palangka Raya, 29 Desember 2015

Mengetahui,
FRONT MAHASISWA NASIONAL
PALANGKA RAYA

WAHUJAN
Ketua








[1]Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Lampiran.

Selasa, 13 Januari 2015



“MAHASISWA FAPERTA UNPAR PROTES UKT”

Selasa, 13 Januari 2015, sedikitnya 70 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya melakukan aksi di depan kantor Rektorat universitas Palangkaraya. Aksi ini dilakuakn untuk mendesak pihak rektorat agar meninjau kembali dan menyesuaikan pemabayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
“Besaran UKT yang saat ini dibayarkan oleh mahasiswa harus ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa itu sendiri. Karena banyak mahasiswa yang kurang mampu justru mendapat pengelompokkan UKT yang tinggi, sedangkan orang tua mereka hanya bekerja sebagai buruh dan petani di kampung halamanya”, Ujar Braga, Juru Bicara Aksi.
Lambanya penanganan pengaduan UKT menjadi alasan lain kenapa aksi tersebut dilakukan. “Sebelumnya, kami sudah mengajukan berkas keberatan pembayaran UKT kepada pihak rektorat dari dua minggu yang lalu. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai berkas yang kami ajukan. Padahal tinggal beberapa hari lagi pembayaran UKT akan dibuka untuk semester selanjutnya, sementara kalau tidak ada penurunan besaran UKT, kemungkinan ada beberapa kawan-kawan mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mampu lagi membayar UKT”, tambah Braga.
Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan orasi dan pernyataan sikap dari mahasiswa.
Selain menuntut meninjau kembali pengelompokkan UKT, mahasiswa juga menuntut dihentikannya pungutan di luar UKT yang hingga sekarang masih terjadi di Universitas Palangkaraya.
“Pungutan lain di luar UKT masih terjadi, diantaranya kami harus membayar baju di loket 1 BAAK dan baju itu diwajibkan bagi mahasiswa baru. Seharusnya menurut peraturan menteri pendidikan, bahwa tidak boleh ada lagi pungutan di luar UKT”, sambung Braga.
Menanggapi aksi tersebut, pihak rektorat mencoba menjelaskan dasar penentuan pengelompokkan UKT, dan dikatakan bahwa pengelompokkan UKT ditentukan oleh fakultas masing-masing mahasiswa.”Prinsipnya sudah benar apa yang kalian lakukan, tapi kalau pengelompokkan UKT itu sebenarnya ditentukan oleh fakultas anda masing-masing”. Ujar Pembantu Rektor I, Nyoman.
Setelah menanggapi beberapa persoalan yang dituntut oleh mahasiswa, pihak Rektorat mengajak mahasiswa untuk masuk ke dalam aula ruangan rektorat untuk di data ulang. “Kita akan data ulang dan kita akan sampaikan ke fakultas data-data mahasiswa yang meminta penurunan kelompok UKT untuk selanjutnya diturunkan oleh pihak fakultas masing-masing”, tutup Nyoman.

Kami Front Mahasiswa Nasional Cab. Palangkaraya mendukung tegas atas apa yang dilakukan kawan-kawan pada hari ini dan juga mengajak kembali kawan-kawan yang ingin berjuang bersama dangan belajar, berorganisasi dan bejuang bersama.

Hidup Mahasiswa!!!
Hidup Rakyat!!!
Jayalah Perjuangan Massa!!!

Selasa, 18 November 2014



“Batalkan Kenaikan Harga BBM. Jokowi-JK Telah Khianati Rakyat Indonesia

 

Jokowi yang baru saja menjabat sebulan menjadi pucuk pimpinan di Indonesia, kini dirinya telah mengambil langkah yang sangat melukai rakyat Indonesia. Pemerintahan Jokowi-JK Tepat pada pukul 21.00 WIB senin malam 17 November 2014 melalui pidatonya menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM, dari harga Bensin semula Rp.6.500 menjadi Rp.8.500 dan harga Solar dari Rp. 5.500 menjadi Rp.7.500. kenaikan harga BBM yang diambil jokowi-JK adalah salah-satu bentuk kebijakan yang anti rakyat dan melanggar konstitusi negara Indonesia.

Dengan dalih pengalihan subsidi dari barang konsumtif menjadi pembangunan infrastuktur, pendidikan dan kesehatan, dijadikan dalil oleh Jokowi-JK untuk membohongi rakyat Indonesia. Tentu kenaikan harga BBM yang mencapai Rp.2000,- akan mempengaruhi inflasi yang akan mendorong kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di Indonesia dan akan bertambahnya ratio rakyat miskin di Indonesia.

Sebenarnya Subsidi BBM sudah diatur dalam UU No 12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014. Pasal 14 ayat 13 menyebutkan "Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari program pengelolaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah. "Adapun ayat 1 berisi "Program subsidi dalam tahun anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp 403.035.574.566.000 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)"

Sementara kita memahami bahwa kenaikan harga BBM bukanlah akibat defisitnya APBN P atau pengalihan subsidi. Karena sebagaimana yang telah menjadi rahasia umum, bahwa saat ini pemerintah sesungguh tidak mensubsidi BBM. Namun dengan harga  minyak mentah dunia saat ini yang anjlok mulai dari tahun 2012 sampai sekarang ke level US$ 77/barel, pemerintah telah untung sekitar 200 Triliun dari penjualan BBM di Indonesia. Selama ini pemerintah selalu menonjolkan subsidi BBM dari APBN P, tapi tidak pernah mengumumkan berapa biaya dari penjualan harga minyak di dalam negeri yang harganya lebih tinggi dari minyak dunia.

Negara Indonesia adalah penghasil minyak dan gas. Akan tetapi, hampir 90% ladang-ladang minyak atau gas di Indonesia dikuasai oleh imperialisme khususnya AS yang mempunyai orientasi profit untuk dijual di pasar internasional, bukan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dan ini yang sesungguhnya menjadi akar persoalan mengapa Indonesia menjadi negara pengimpor minyak ataupun gas.
Karena itulah, seharusnya pekerjaan pertama Kepala Negara Jokowi bukan lawatan keluar negeri melainkan ‘mikir’ merumuskan pengganti UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
UU No.22 Thn 2001 tentang Migas ini senafas dengan UU Kolonial Belanda, Indische Mijnwet 1918, yang membuat penguasaan migas berpindah ke tampuk asing. UU ini bertentangan dengan konstitusi: Pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki monopoli negara. Jokowi-JK harus bercermin pada ‘Tokyo Agreement’, bagaimana Soekarno menekuk perusahaan minyak raksasa seperti Stanvac, Caltex, dan Shell, dan membikin mereka tunduk pada UU No. 44 Thn 1960.
Dalam UU No. 44 Thn 1960, pembagian keuntungan 60% untuk Indonesia dan 40% untuk asing, mewajibkan pemenuhan kebutuhan migas domestik sebanyak 53%. Dengan Undang-undang ini maka masalah dihulu dan hilir migas dapat diselesaikan baik cost recovery, infrastruktur kilang, riset dan eksplorasi, distribusi, dan sebagainya.
Selain itu, perlu diterapkan centralisasi devisa migas agar dana-dana hasil produksi dan transaksi migas seluruh perusahaan asing/swasta yang beroperasi di dalam negeri diwajibkan untuk memarkir dananya ke bank nasional.
Dengan centralisasi devisa migas maka ada ribuan trilyun uang segar yang bisa digunakan pemerintah Indonesia untuk mendanai kredit pertanian, pembangunan infrastruktur, kelautan, dan sebagainya. Jokowi tidak perlu mengemis-ngemis kepada negara asing.

Oleh karena itu, kami dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palangka Raya menyatakan sikap atas pengumuman kenaikan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 18 November 2014 pada pukul 00.00 WIB, “Batalkan kenaikan Harga BBM dan Jokowi-JK telah khianati rakyat Indonesia”.

Rabu, 12 November 2014




“Tolak Rencana Kenaikan harga BBM
Hentikan Monopoli Atas Seluruh Sumber Daya Alam dan Energi Indonesia”
Salam Demokrasi!!
Sejak awal hingga akhir tahun 2014 ini, rakyat Indonesia terus dihadapkan dengan berbagai situasi sosial, ekonomi dan politik yang terus mendorong rakyat dalalm jurang kemerosotan. Dalam situasi demikian, rakyat juga tak hentinya dipukul dengan berbagai kebijakan pemerintah yang kian menghimpit dengan beban penderitaan yang berlipat-lipat.
Pada beberapa waktu ini, rakyat kembali digemparkan dengan rencana kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan pemerintah tersebut tentu saja akan menyebabkan rakyat semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terlebih lagi, dengan rencana kenaikna harga BBM ini tentunya akan disusul lagi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok secara beruntun.
Rencana kenaikan BBM ini sebenarnya telah diwacanakan oleh Jokowi-JK sebelum dia dilantik. Untuk merealisasikannya, rencana kenaikan BBM akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Ini merupakan salah-satu kebijakan yang anti rakyat dengan mencabut subsidi dan menaikkan BBM. Padahal dalam konstitusioanal kita, subsidi merupakan fasilitas pelayanan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 34  ayat 3 UUD 1945 berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam hal ini, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 dijadikan sebagai alasan utama untuk menaikan harga BBM. Alasan ini merupakan apologi klasik yang selalu dipakai oleh SBY semasa ia berkuasa. Sekarang malah kembali diteruskan oleh Presiden Jokowi, yang menggunakan dalih sama seperti SBY dalam menaikkan BBM dengan alasan defisit anggaran 2014 dan pengalihan subsidi.  Dalam hal ini, SBY dan Jokowi mempunyai watak yang sama dalam menaikkan BBM dan untuk mencegah dampak lonjakan kebutuhan pokok di pasar akibat inflasi dari kenaikan BBM nanti, Jokowi telah menyiapkan kompensasi melalui kartu saktinya yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada orang miskin di Indonesia. Skema ini sama saja dengan apa yang dilakukan pada pemerintahan SBY sebelumnya dengan menerapkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai uang sebesar Rp. 150.000,- /bulan selama 2-3 bulan untuk 20 keluarga miskin di Indonesia.
Jika melihat pada pemerintahan SBY dengan mengajukan alasan untuk menaikkan harga BBM atas dasar menyelematan anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dari pembengkakan akibat kebutuhan subsidi yang tinggi. Selama itu SBY dan aparatusnya beralasan soal tingginya subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk sektor energi, terutama BBM. Subsidi energi untuk tahun 2013 sebesar Rp 274,7 triliun, dengan perincian subsidi BBM sebesar Rp 193,8 triliun dengan volume 46 Juta kiloliter setara Rp 80,9 triliun. Sedangkan kuota atau pemakaian BBM tahun 2013 diperkirakan akan mencapai 48-53 juta kiloliter. Secara khusus, naiknya jumlah subsidi yang dibutuhkan tahun ini, menurut pemerintah akan meningkat karena  konsumsi BBM mencapai 10%, atau 50 jt kl dari realisasi tahun sebelumnya 45 juta kl. Sementara itu, produksi minyak nasional hanya mencapai 850 ribu barrel perhari. Dari total produksi tersebut, jatah untuk pemerintah sebesar 540 ribu barrel. Sedangkan total konsumsi minyak nasional mencapai 1,4 juta barrel perhari. Artinya, defisit cadangan minyak nasional sebesar 860 ribu barrel perhari. Dengan demikian, maka volume import-pun harus dinaikkan minimal 10% (990 ribu barel) dari tahun sebelumnya (900 ribu barel) perhari.
Bersama ini juga kita ketahui bahwa dengan jelas  harga minyak mentah dunia terus mengalami penurunan dari USD 107 per barel pada Juni menjadi USD 80 per barel pada awal November 2014. Pada Juni 2014, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) mencapai US$ 102,18 per barel. Hingga penutupan pekan lalu (02/11/2014) harganya mencapai US$ 80,54 per barel. Level saat ini, berada di level terendah sejak Juni 2012 lalu.[1] Namun, pemerintah tetap bertekad akan menaikkan harga BBM. Artinya bahwa, jika hari ini, pemerintah masih menggunakan alasan tersebut, tentunya sudah sangat tidak relevan dengan kenyataan sekarang, dimana harga minyak dunia turun menjadi US$. 80 perbarel. Kendati demikian, pemerintah tetap menghitung ICP (Indonesian Crued Price) sebesar US$. 100-115 per barrel bukan berdasarkan harga minyak mentah dunia dan dipastikan merugikan rakyat.
Kenaikan BBM hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi dan ekploitasi minyak terutama milik imperialisme AS. Indonesia mengikuti harga minyak dunia juga karena  ketergantungan impor minyak akibat minyak Indonesia yang dikuasai 88% oleh asing khususnya perusahaan minyak milik imperialisme AS. Inilah yang mejadi Akar masalah kenaikan BBM di Indonesia, bukan karena defisit, pengalihan subsidi atau harga minyak dunia. Kenaikan BBM di Indonesia akibat terjadinya monopoli internasional atas sumber-sumber minyak dan gas oleh kapitalisme khususnya imperialis AS. Dengan fakta dikuasainya SDA kita dibidang Migas oleh 84 kontraktor yang dikategorikan ke dalam 3 kelompok, (1) Super Major yang terdiri dari Exxon Mobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco ternyata menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia. (2) Major yang terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, dan Japex telah menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%. Dan (3) Perusahaan pertamina  menguasai cadangan minyak  12% dan gas 5%.
Berdasarkan fakta diatas, jika di sektor minyak dan gas ini dikuasai sepenuhnya oleh Negara, tentunya ini tidak akan menjadi satu alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Menurut Abraham Samad selaku ketua KPK mengatakan “jika disektor Migas ini dikuasai sepenuhnya oleh Negara, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan penghasilan perbulan sebesar Rp, 30.000.000”.
Dampak yang di Hadapi Rakyat Indonesia jika Harga BBM naik
Dampak harga BBM naik, ini tentunya akan mendongkrak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat (sembako) seperti beras, minyak goreng, telur, sayur-sayuran, cabai, daging, dan lain-lain. Ongkos transportasi memukul usaha kecil-menengah, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. Meskipun rencana penetapan kenaikan tersebut akan dilakukan pada akhir tahun 2014, dapat digambarkan bagaimana kenyataan yang harus dihadapi rakyat pasca penaikan harga BBM.
Khusus bagi rakyat yang berada di pedalaman yang mengalami kesulitan akses transportasi dan infrastruktur akan menanggung secara berlipat akibat kebijakan ini. Harga barang-barang di daerah sudah begitu kian mahal bahkan sebelum harga BBM dinaikan. Tentunya ini dipengaruhi oleh biaya transportasi yang besar. Di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangkaraya dengan adanya isu akan dinaikannya harga BBM, SPBU-SPBU yang ada dipenuhi oleh antrian kendaraan bermotor, hal ini bisa terjadi  penyalahgunaan dan  menyebabkan adanya penimbunan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta timbulnya kelangkaan BBM yang memicu naiknya harga ditingkat eceran. Di Kab. Murung Raya Kec. Permata Intan Kel. Muara Bakanon adalah salah satu contoh  dimana harga eceran bensin yang mencapai antara Rp 10.000 sampai Rp 15.000/liter sudah sangat memberatkan rakyat, apalagi ditambah dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 9.500 /liter pasti bisa kita bayangkan harga eceran yang ada di plosok-plosok negeri ini dengan drastis akan melambung tinggi.
Kenaikan harga tentu akan merampas upah buruh karena terpotongnya nilai riil pendapatan yang didapatkan. Kenaikan nominal upah mereka tidak berarti apa-apa dan tidak berhubungan dengan kenaikan nilai riil upah yang diterima. Kenaikan nominal upah buruh sekitar tujuh sampai sepuluh persen di tahun 2013 dan  UMK 2014 Rp 1,8 jt di Kalimantan Tengah tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan penting lainnya yang naik oleh kenaikan harga BBM. Selain itu, kenaikan harga BBM juga akan berdampak pada meningkatnya angka PHK akibat kebijakan efesiensi tenaga kerja oleh perusahaan yang harus menanggung kenaikan biaya produksi. Cara-cara lain perampasan upah yang dilakukan akibat tersebut adalah peningkatan jam kerja lembur buruh dan penundaan pembayaran upah. Untuk itu semua, pengusaha dan pemerintah akan semakin mengekang kebebasan berserikat dan pemogokan buruh.
Sementara itu, kaum tani menjadi klas mayoritas rakyat yang menderita akibat kenaikan harga BBM. Akibat penghisapan feodalisme dan dominasi imperialisme, mereka menanggung beban kerja berlipat akibat semakin tingginya biaya sewa tanah yang ditanggung, pemotongan upah, dan terjerat hutang lintah darat. Rencana kenaikan harga menjadikan biaya produksi yang harus ditanggung petani miskin dan buruh tani untuk input pertanian yakni benih, pupuk, obat-obatan dan alat kerja.
Sudah pasti, rencana kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya pendidikan. Pemerintah selalu bersembunyi di balik topeng pengalihan biaya subsidi harga BBM yakni penambahan subsidi bagi pendidikan bagi keluarga miskin. Faktanya, harga biaya pendidikan semakin mahal sehingga meningkatkan angka putus sekolah. Sebagai contoh, adanya permendikbud no.5 tahun 2013 tentang uang kuliah tunggal (UKT) yang ada di Universitas Palangkaraya, pada tahun 2013 banyak pemuda yang ada di kalteng terputus harapan untuk menepuh pendidikan tinggi karena tingginya biaya kuliah tunggal yang mereka terima. Ini adalah bentuk penghilangan hak atas pendidikan kepada rakyat. Artinya bahwa kenaikan harga BBM kali ini pun pasti akan menyebabkan akan semakin naiknya biaya pendidikan.
Jadi, semakin jelas bahwa kenaikan harga BBM merupakan kebijakan anti rakyat dan semata-mata memberikan keuntungan bagi perusahaan minyak imperialisme AS, yang semakin mencekik rakyat Indonesia. Dalam rangka untuk terus menolak rencana kenaikan harga BBM tersebut, sekaligus untuk menanggapi pernyataan pemerintah dalam mengelabui rakyat dengan berbagai alasan untuk tetap menjalankan kebijakan anti rakyat-nya, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palangka Raya “Mengecam sikap pemerintahan baru Jokowi-JK” yang tetap ngotot untuk menaikkan harga BBM” dengan menyatakan sikap sebagai berikut :
1.     Menolak rencana kenaikan harga BBM dengan alasan apapun juga
2.     Turunkan harga-harga kebutuhan bahan pokok rakyat
3.     Naikkan upah buruh, pegawai rendahan dan pekerja lainnya
4.     Hentikan perampasan upah, tanah dan kerja bagi seluruh rakyat
5.     Realisasikan jaminan kesejahteraan dan penuhi hak penghidupan rakyat
6.     Realisasikan jaminan kebebasan berorganisasi dan mengeluarkan pendapat bagi kepentingan rakyat
7.     Hentikan komersialisasi, liberalisasi pendidikan dan realisasikan 20% anggaran pendidikan yang mengabdi kepada rakyat, serta evaluasai system Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah terang membuat diskriminasi pendidikan dan cabut UU No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi sebagai induk semang dari UKT.

Bersama ini, kami juga mengajak kepada seluruh rakyat yang ada di Kota Palangka Raya Khsuusnya pemuda - mahasiswa untuk bersatu dan ambil bagian dalam aksi-aksi penolakan secara bersama-sama “Menolak kenaikan harga BBM” dan melawan seluruh kebijakan anti rakyat lainnya. Aksi tersebut sekaligus untuk membongkar watak asli rezim fasis, hamba Imperialis Jokowi-JK serta para politisi dan partai politik (Parpol) busuk yang seolah-olah memihak kepada rakyat.

Hidup …..Mahasiswa!
Hidup ….Rakyat Indonesia!
Jayalah ……perjuangan Massa!





[1] http://www.tempo.co/read/news/2014/11/05/090619720/Minyak-Mentah-Turun-Jadi-US-8372-Per-Barel

Rabu, 15 Oktober 2014

UKT: MEMUDAHKAN ATAU MEMBERATKAN RAKYAT

 Oleh Front Mahasiswa Nasional BPR Universitas Palangka Raya

Perhatian publik sempat tersita ketika hadir berita tentang 5 orang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang berencana menjual ginjalnya untuk membayar besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang ditetapkan oleh pihak kampusnya. Bukan hanya di Malang, di Palangka Raya sendiri UKT menjadi persoalan yang juga menghantui mahasiswa baru di Uniersitas Palangka Raya.  Dari posko pengaduan yang didirikan oleh Save Universitas Palangka Raya sendiripun sudah menghimpun sekitar 40 orang mahasiswa yang meminta bantuan untuk mengajukan banding atas besaran UKT yang diterima. Lalau apa sebenarnya UKT itu? apakah memudahkan atau justru menyengsarakan rakyat?

A.    Prinsip Subsidi Silang adalah Ilusi
Sistem pembiayaan UKT sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah melalui Permendikbud no 55 tahun 2013 dan diperbaharui dengan Permendikbud no 73 tahun 2014. UKT di Uniersitas Palangka Raya pada tahun 2013 tedapat 5 kelompok pembiayaan yaitu :
Kelompok I (Rp. 500.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh berpenghasilan tidak tetap dan PNS golongan I yang tidak ditampung beasiswa bidik misi.

Kelompok II (Rp. 1.000.000,-) untuk mahasiswa dengan ciri orang tua PNS golongan II,karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara dengan PNS Golongan II.
Kelompok III (Rp. 1.500.00,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS Golongan III, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara Golongan III.
Kelompok IV (Rp. 2.000.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS golongan IV karyawan swasta yang berpendapatan setara Golongan IV.
Kelompok V (Rp. 2,645,000 – Rp. 4,170,000) mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari PNS golongan IV.

Sistem tersebut merupakan skema baru dalam pembiayaan pendidikan tinggi, dengan prinsip subsidi silang dimana yang tergolong dalam kelompok mampu akan membayar lebih mahal dari kelompok yang tergolong kurang mampu. Namun, walaupun terkesan baik karna dapat memudahkan mahasiswa yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi, kenyataannya hal tersebut hanyalah ilusi, karena UKT hanya menyediakan slot 10 % untuk kelompok I dan kelompok II yang merupakan kelompok pembiayaan masyarakat kurang mampu. Hal itulah yang mungkin menyebabkan banyaknya slip pembayaran yang dibuang oleh mahasiswa baru yang mengurungkan niatnya untuk kuliah di Universitas Palangka Raya. Karena slot untuk menampung mahasiswa kurang mampu sudah penuh sehingga masih banyak mahasiswa yang kurang mampu banyak yang tidak tertampung dan dimasukan ke dalam kelompok V dengan pembiayaan yang lebih mahal. Hal tersebut bukanlah mustahil jika ada seorang anak buruh perkebunan kelapa sawit dengan UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp. 1.723.970,[1]- tidak tertampung dalam slot kelompok I dan II maka sangatlah berat untuknya dan orang tuanya membayar UKT yang ditetapkan.

Sementara itu kesempatan pengajuan keberatan atas besaran UKT yang diterima oleh pihak kampuspun sama sekali bukan solusi yang tepat. Sebab, jika sekalipun keberatan diterima dan nominal UKT diturunkan, itupun akan ditetapkan pada semester berikutnya dan mahasiswa harus tetap membayar besaran UKT yang sebelumnya.

B.     Biaya Kuliah Makin Mahal
Dengan sistem pembayaran baru ini juga, nominal uang kuliah malah semakin bertambah mahal dibandingkan dengan sistem pembayaran sebelumnya. Sebab dalam menghitung besaran nominal UKT sendiri, segala biaya operasional kampus baik biaya langsung (gaji dosen, gaji karyawan, biaya proyektor, biaya listrik, biaya modul, dll) maupun biaya tidak langsung (biaya pemeliharaan gedung, biaya pembangunan fasilitas, dll) kesemuanya akan dihitung, kemudian jumlah tersebut disebut unit cost yang menentukan besaran UKT itu sendiri. Maka oleh karena itu wajar saja, ketika sistem UKT ini diterapkan kepada para mahasiswa baru tahun 2013/2014 dan 2014/2015, secara mayoritas mengalami kenaikan yang cukup drastis jika dibandingkan dengan biaya kuliah pada tahun sebelumnya.

Walaupun pemerintah membuat program yang bernama Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) yang tujuannya agar sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai SPM. Namun sifatnya hanya membantu jika terjadi kekurangan dana operasional di perguruan tinggi tersebut. Begitu juga dalam sistem UKT ini dengan menyediakan alokasi pembiayaan terjangkau hanya 10% untuk mahasiswa kurang mampu, BOPTN tentu tidak secara fundamental memudahkan akses masyarakat terhadap perguruan tinggi.

      C.    UKT adalah Implementasi UU PT dan Bentuk Lepasnya Tanggung Jawab Negara Atas
            Pendidikan
Skema tentang liberalisasi pendidikan atau usaha melepaskan tanggung jawab Negara terhadap pendidikan di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1995 sejak Indonesia tergabung ke dalam organisasi perdagangan dunia yang biasa dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Hal ini ditandai dengan diadopsinya semua perjanjian perdagangan Indonesia dengan beberapa Negara menjadi UU no 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tentang tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau ha katas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan.
            WTO memandang bahwa pendidikan termasuk ke dalam salah satu sector jasa yang layak diperdagangkan. Setidaknya ada 6 negara yaitu Australia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea dan Selandia Baru yang meminta Indonesia untuk membuka perdagangan dalam sector jasa pendidikan. Untuk lebih melancarkan ekspor jasa pendidikan mereka ke Indonesia, intervensi pemerintah dalam sector jasa tersebut harus dihilangkan termasuk subsidi dan lain sebagainya. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai WTO melalui perjanjian perdagangan dalam sector jasa atau General Agreement on Trade in Services (GATS)[1].Skema ini kemudian diratifikasi atau diadopsi oleh Negara menjadi payung hukum atau undang – undang di Indonesia. Diantaranya adalah UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, lahirnya UU BHP Th. 2009 dan, yang terbaru adalah Undag-undang pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012.
            Kemudian, khusus untuk implementasi dari UU PT, mulai dari tahun 2013 lahir suatu system pembiayaan yang baru di perguruan tinggi yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan amanta langsung dari UU PT melalui Permendikbud no 55 tahun 2013.
           
D.    UKT Menyengsarakan; Bangkit, Berorganisasi dan Bergerak adalah jalan keluar untuk menghancurkan kebijakan anti rakyat yaitu UKT dan UU PT
Dari paparan di atas, dapat kita lihat bahwa skema – skema yang ada dalam system UKT hanyalah ilusi yang sesungguhnya memiliki motivasi untuk menjadikan pendidikan semakin tergerus ke dalam jurang liberalisasi. Pendidikan menjadi serupa warung dengan menu – menu yang sangat mahal dan tentunya hanya akan membatasi akses rakyat Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi.

Jika kita belajar dari pengalaman dimana pada tanggal 31 maret 2010 yang merupakan salah satu  moment kemenangan bersama berbagai lapisan  rakyat tertindas Indonesia mulai dari buruh, tani, mahasiswa dan kaum miskin kota. Pada saat itu dimana Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan satu kebijakan anti rakyat yaitu UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang merupakan produk dari skema liberalisasi pendidikan. Dicabutnya UU BHP merupakan bauah hasil dari perjuangan rakyat yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia. Perjuangan – perjuangan itu berupa macam bentuk mulai dari Aksi Demonstasi, Mimbar Bebas, Diskusi, Seminar hingga Judicial Review ke MK. Perjuangan tersebut bukan merupakan perjuangan yang bersifat sporadis dan dadakan, namun merupakan perjuangan yang terogranisir rapi dalam setiap geraknya. Hal ini membuktikan bahwa perjuangan massa melalui organisasi dan persatuan secara nasional mampu meluluh lantakan suatu kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Dari pengalaman diatas, dapat kita sadari bahwa UKT dan UU PT yang sejatinya merupakan kebijakan yang anti rakyat hanya akan mampu kita lawan dengan bersatunya seluruh lapisan rakyat tertindas khususnya mahasiswa. Maka dari itu melalu tulisan ini kami mengajak para pembaca khususnya mahasiswa untuk merapatkan barisan dan bersatu untuk menciptakan sebuah perjuangan yang massif dan konsisten untuk melawan segala kebijakan yang sejatinya hanya merugikan kita sebagai rakyat Indonesia.