Rabu, 12 November 2014




“Tolak Rencana Kenaikan harga BBM
Hentikan Monopoli Atas Seluruh Sumber Daya Alam dan Energi Indonesia”
Salam Demokrasi!!
Sejak awal hingga akhir tahun 2014 ini, rakyat Indonesia terus dihadapkan dengan berbagai situasi sosial, ekonomi dan politik yang terus mendorong rakyat dalalm jurang kemerosotan. Dalam situasi demikian, rakyat juga tak hentinya dipukul dengan berbagai kebijakan pemerintah yang kian menghimpit dengan beban penderitaan yang berlipat-lipat.
Pada beberapa waktu ini, rakyat kembali digemparkan dengan rencana kebijakan Pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan pemerintah tersebut tentu saja akan menyebabkan rakyat semakin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terlebih lagi, dengan rencana kenaikna harga BBM ini tentunya akan disusul lagi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok secara beruntun.
Rencana kenaikan BBM ini sebenarnya telah diwacanakan oleh Jokowi-JK sebelum dia dilantik. Untuk merealisasikannya, rencana kenaikan BBM akan dilaksanakan pada akhir tahun ini. Ini merupakan salah-satu kebijakan yang anti rakyat dengan mencabut subsidi dan menaikkan BBM. Padahal dalam konstitusioanal kita, subsidi merupakan fasilitas pelayanan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 34  ayat 3 UUD 1945 berbunyi Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Dalam hal ini, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 dijadikan sebagai alasan utama untuk menaikan harga BBM. Alasan ini merupakan apologi klasik yang selalu dipakai oleh SBY semasa ia berkuasa. Sekarang malah kembali diteruskan oleh Presiden Jokowi, yang menggunakan dalih sama seperti SBY dalam menaikkan BBM dengan alasan defisit anggaran 2014 dan pengalihan subsidi.  Dalam hal ini, SBY dan Jokowi mempunyai watak yang sama dalam menaikkan BBM dan untuk mencegah dampak lonjakan kebutuhan pokok di pasar akibat inflasi dari kenaikan BBM nanti, Jokowi telah menyiapkan kompensasi melalui kartu saktinya yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada orang miskin di Indonesia. Skema ini sama saja dengan apa yang dilakukan pada pemerintahan SBY sebelumnya dengan menerapkan bantuan langsung tunai (BLT) dengan nilai uang sebesar Rp. 150.000,- /bulan selama 2-3 bulan untuk 20 keluarga miskin di Indonesia.
Jika melihat pada pemerintahan SBY dengan mengajukan alasan untuk menaikkan harga BBM atas dasar menyelematan anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dari pembengkakan akibat kebutuhan subsidi yang tinggi. Selama itu SBY dan aparatusnya beralasan soal tingginya subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk sektor energi, terutama BBM. Subsidi energi untuk tahun 2013 sebesar Rp 274,7 triliun, dengan perincian subsidi BBM sebesar Rp 193,8 triliun dengan volume 46 Juta kiloliter setara Rp 80,9 triliun. Sedangkan kuota atau pemakaian BBM tahun 2013 diperkirakan akan mencapai 48-53 juta kiloliter. Secara khusus, naiknya jumlah subsidi yang dibutuhkan tahun ini, menurut pemerintah akan meningkat karena  konsumsi BBM mencapai 10%, atau 50 jt kl dari realisasi tahun sebelumnya 45 juta kl. Sementara itu, produksi minyak nasional hanya mencapai 850 ribu barrel perhari. Dari total produksi tersebut, jatah untuk pemerintah sebesar 540 ribu barrel. Sedangkan total konsumsi minyak nasional mencapai 1,4 juta barrel perhari. Artinya, defisit cadangan minyak nasional sebesar 860 ribu barrel perhari. Dengan demikian, maka volume import-pun harus dinaikkan minimal 10% (990 ribu barel) dari tahun sebelumnya (900 ribu barel) perhari.
Bersama ini juga kita ketahui bahwa dengan jelas  harga minyak mentah dunia terus mengalami penurunan dari USD 107 per barel pada Juni menjadi USD 80 per barel pada awal November 2014. Pada Juni 2014, harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) mencapai US$ 102,18 per barel. Hingga penutupan pekan lalu (02/11/2014) harganya mencapai US$ 80,54 per barel. Level saat ini, berada di level terendah sejak Juni 2012 lalu.[1] Namun, pemerintah tetap bertekad akan menaikkan harga BBM. Artinya bahwa, jika hari ini, pemerintah masih menggunakan alasan tersebut, tentunya sudah sangat tidak relevan dengan kenyataan sekarang, dimana harga minyak dunia turun menjadi US$. 80 perbarel. Kendati demikian, pemerintah tetap menghitung ICP (Indonesian Crued Price) sebesar US$. 100-115 per barrel bukan berdasarkan harga minyak mentah dunia dan dipastikan merugikan rakyat.
Kenaikan BBM hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi dan ekploitasi minyak terutama milik imperialisme AS. Indonesia mengikuti harga minyak dunia juga karena  ketergantungan impor minyak akibat minyak Indonesia yang dikuasai 88% oleh asing khususnya perusahaan minyak milik imperialisme AS. Inilah yang mejadi Akar masalah kenaikan BBM di Indonesia, bukan karena defisit, pengalihan subsidi atau harga minyak dunia. Kenaikan BBM di Indonesia akibat terjadinya monopoli internasional atas sumber-sumber minyak dan gas oleh kapitalisme khususnya imperialis AS. Dengan fakta dikuasainya SDA kita dibidang Migas oleh 84 kontraktor yang dikategorikan ke dalam 3 kelompok, (1) Super Major yang terdiri dari Exxon Mobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco ternyata menguasai cadangan minyak 70% dan gas 80% Indonesia. (2) Major yang terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, dan Japex telah menguasai cadangan minyak 18% dan gas 15%. Dan (3) Perusahaan pertamina  menguasai cadangan minyak  12% dan gas 5%.
Berdasarkan fakta diatas, jika di sektor minyak dan gas ini dikuasai sepenuhnya oleh Negara, tentunya ini tidak akan menjadi satu alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Menurut Abraham Samad selaku ketua KPK mengatakan “jika disektor Migas ini dikuasai sepenuhnya oleh Negara, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan penghasilan perbulan sebesar Rp, 30.000.000”.
Dampak yang di Hadapi Rakyat Indonesia jika Harga BBM naik
Dampak harga BBM naik, ini tentunya akan mendongkrak kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat (sembako) seperti beras, minyak goreng, telur, sayur-sayuran, cabai, daging, dan lain-lain. Ongkos transportasi memukul usaha kecil-menengah, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. Meskipun rencana penetapan kenaikan tersebut akan dilakukan pada akhir tahun 2014, dapat digambarkan bagaimana kenyataan yang harus dihadapi rakyat pasca penaikan harga BBM.
Khusus bagi rakyat yang berada di pedalaman yang mengalami kesulitan akses transportasi dan infrastruktur akan menanggung secara berlipat akibat kebijakan ini. Harga barang-barang di daerah sudah begitu kian mahal bahkan sebelum harga BBM dinaikan. Tentunya ini dipengaruhi oleh biaya transportasi yang besar. Di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangkaraya dengan adanya isu akan dinaikannya harga BBM, SPBU-SPBU yang ada dipenuhi oleh antrian kendaraan bermotor, hal ini bisa terjadi  penyalahgunaan dan  menyebabkan adanya penimbunan BBM oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta timbulnya kelangkaan BBM yang memicu naiknya harga ditingkat eceran. Di Kab. Murung Raya Kec. Permata Intan Kel. Muara Bakanon adalah salah satu contoh  dimana harga eceran bensin yang mencapai antara Rp 10.000 sampai Rp 15.000/liter sudah sangat memberatkan rakyat, apalagi ditambah dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 9.500 /liter pasti bisa kita bayangkan harga eceran yang ada di plosok-plosok negeri ini dengan drastis akan melambung tinggi.
Kenaikan harga tentu akan merampas upah buruh karena terpotongnya nilai riil pendapatan yang didapatkan. Kenaikan nominal upah mereka tidak berarti apa-apa dan tidak berhubungan dengan kenaikan nilai riil upah yang diterima. Kenaikan nominal upah buruh sekitar tujuh sampai sepuluh persen di tahun 2013 dan  UMK 2014 Rp 1,8 jt di Kalimantan Tengah tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan penting lainnya yang naik oleh kenaikan harga BBM. Selain itu, kenaikan harga BBM juga akan berdampak pada meningkatnya angka PHK akibat kebijakan efesiensi tenaga kerja oleh perusahaan yang harus menanggung kenaikan biaya produksi. Cara-cara lain perampasan upah yang dilakukan akibat tersebut adalah peningkatan jam kerja lembur buruh dan penundaan pembayaran upah. Untuk itu semua, pengusaha dan pemerintah akan semakin mengekang kebebasan berserikat dan pemogokan buruh.
Sementara itu, kaum tani menjadi klas mayoritas rakyat yang menderita akibat kenaikan harga BBM. Akibat penghisapan feodalisme dan dominasi imperialisme, mereka menanggung beban kerja berlipat akibat semakin tingginya biaya sewa tanah yang ditanggung, pemotongan upah, dan terjerat hutang lintah darat. Rencana kenaikan harga menjadikan biaya produksi yang harus ditanggung petani miskin dan buruh tani untuk input pertanian yakni benih, pupuk, obat-obatan dan alat kerja.
Sudah pasti, rencana kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya pendidikan. Pemerintah selalu bersembunyi di balik topeng pengalihan biaya subsidi harga BBM yakni penambahan subsidi bagi pendidikan bagi keluarga miskin. Faktanya, harga biaya pendidikan semakin mahal sehingga meningkatkan angka putus sekolah. Sebagai contoh, adanya permendikbud no.5 tahun 2013 tentang uang kuliah tunggal (UKT) yang ada di Universitas Palangkaraya, pada tahun 2013 banyak pemuda yang ada di kalteng terputus harapan untuk menepuh pendidikan tinggi karena tingginya biaya kuliah tunggal yang mereka terima. Ini adalah bentuk penghilangan hak atas pendidikan kepada rakyat. Artinya bahwa kenaikan harga BBM kali ini pun pasti akan menyebabkan akan semakin naiknya biaya pendidikan.
Jadi, semakin jelas bahwa kenaikan harga BBM merupakan kebijakan anti rakyat dan semata-mata memberikan keuntungan bagi perusahaan minyak imperialisme AS, yang semakin mencekik rakyat Indonesia. Dalam rangka untuk terus menolak rencana kenaikan harga BBM tersebut, sekaligus untuk menanggapi pernyataan pemerintah dalam mengelabui rakyat dengan berbagai alasan untuk tetap menjalankan kebijakan anti rakyat-nya, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Palangka Raya “Mengecam sikap pemerintahan baru Jokowi-JK” yang tetap ngotot untuk menaikkan harga BBM” dengan menyatakan sikap sebagai berikut :
1.     Menolak rencana kenaikan harga BBM dengan alasan apapun juga
2.     Turunkan harga-harga kebutuhan bahan pokok rakyat
3.     Naikkan upah buruh, pegawai rendahan dan pekerja lainnya
4.     Hentikan perampasan upah, tanah dan kerja bagi seluruh rakyat
5.     Realisasikan jaminan kesejahteraan dan penuhi hak penghidupan rakyat
6.     Realisasikan jaminan kebebasan berorganisasi dan mengeluarkan pendapat bagi kepentingan rakyat
7.     Hentikan komersialisasi, liberalisasi pendidikan dan realisasikan 20% anggaran pendidikan yang mengabdi kepada rakyat, serta evaluasai system Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah terang membuat diskriminasi pendidikan dan cabut UU No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi sebagai induk semang dari UKT.

Bersama ini, kami juga mengajak kepada seluruh rakyat yang ada di Kota Palangka Raya Khsuusnya pemuda - mahasiswa untuk bersatu dan ambil bagian dalam aksi-aksi penolakan secara bersama-sama “Menolak kenaikan harga BBM” dan melawan seluruh kebijakan anti rakyat lainnya. Aksi tersebut sekaligus untuk membongkar watak asli rezim fasis, hamba Imperialis Jokowi-JK serta para politisi dan partai politik (Parpol) busuk yang seolah-olah memihak kepada rakyat.

Hidup …..Mahasiswa!
Hidup ….Rakyat Indonesia!
Jayalah ……perjuangan Massa!





[1] http://www.tempo.co/read/news/2014/11/05/090619720/Minyak-Mentah-Turun-Jadi-US-8372-Per-Barel

Rabu, 15 Oktober 2014

UKT: MEMUDAHKAN ATAU MEMBERATKAN RAKYAT

 Oleh Front Mahasiswa Nasional BPR Universitas Palangka Raya

Perhatian publik sempat tersita ketika hadir berita tentang 5 orang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang berencana menjual ginjalnya untuk membayar besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang ditetapkan oleh pihak kampusnya. Bukan hanya di Malang, di Palangka Raya sendiri UKT menjadi persoalan yang juga menghantui mahasiswa baru di Uniersitas Palangka Raya.  Dari posko pengaduan yang didirikan oleh Save Universitas Palangka Raya sendiripun sudah menghimpun sekitar 40 orang mahasiswa yang meminta bantuan untuk mengajukan banding atas besaran UKT yang diterima. Lalau apa sebenarnya UKT itu? apakah memudahkan atau justru menyengsarakan rakyat?

A.    Prinsip Subsidi Silang adalah Ilusi
Sistem pembiayaan UKT sendiri merupakan kebijakan baru pemerintah melalui Permendikbud no 55 tahun 2013 dan diperbaharui dengan Permendikbud no 73 tahun 2014. UKT di Uniersitas Palangka Raya pada tahun 2013 tedapat 5 kelompok pembiayaan yaitu :
Kelompok I (Rp. 500.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua buruh berpenghasilan tidak tetap dan PNS golongan I yang tidak ditampung beasiswa bidik misi.

Kelompok II (Rp. 1.000.000,-) untuk mahasiswa dengan ciri orang tua PNS golongan II,karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara dengan PNS Golongan II.
Kelompok III (Rp. 1.500.00,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS Golongan III, karyawan swasta atau wiraswasta yang berpenghasilan setara Golongan III.
Kelompok IV (Rp. 2.000.000,-) untuk mahasiswa dengan latar belakang orang tua PNS golongan IV karyawan swasta yang berpendapatan setara Golongan IV.
Kelompok V (Rp. 2,645,000 – Rp. 4,170,000) mahasiswa dengan penghasilan orang tua lebih dari PNS golongan IV.

Sistem tersebut merupakan skema baru dalam pembiayaan pendidikan tinggi, dengan prinsip subsidi silang dimana yang tergolong dalam kelompok mampu akan membayar lebih mahal dari kelompok yang tergolong kurang mampu. Namun, walaupun terkesan baik karna dapat memudahkan mahasiswa yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi, kenyataannya hal tersebut hanyalah ilusi, karena UKT hanya menyediakan slot 10 % untuk kelompok I dan kelompok II yang merupakan kelompok pembiayaan masyarakat kurang mampu. Hal itulah yang mungkin menyebabkan banyaknya slip pembayaran yang dibuang oleh mahasiswa baru yang mengurungkan niatnya untuk kuliah di Universitas Palangka Raya. Karena slot untuk menampung mahasiswa kurang mampu sudah penuh sehingga masih banyak mahasiswa yang kurang mampu banyak yang tidak tertampung dan dimasukan ke dalam kelompok V dengan pembiayaan yang lebih mahal. Hal tersebut bukanlah mustahil jika ada seorang anak buruh perkebunan kelapa sawit dengan UMP Kalimantan Tengah sebesar Rp. 1.723.970,[1]- tidak tertampung dalam slot kelompok I dan II maka sangatlah berat untuknya dan orang tuanya membayar UKT yang ditetapkan.

Sementara itu kesempatan pengajuan keberatan atas besaran UKT yang diterima oleh pihak kampuspun sama sekali bukan solusi yang tepat. Sebab, jika sekalipun keberatan diterima dan nominal UKT diturunkan, itupun akan ditetapkan pada semester berikutnya dan mahasiswa harus tetap membayar besaran UKT yang sebelumnya.

B.     Biaya Kuliah Makin Mahal
Dengan sistem pembayaran baru ini juga, nominal uang kuliah malah semakin bertambah mahal dibandingkan dengan sistem pembayaran sebelumnya. Sebab dalam menghitung besaran nominal UKT sendiri, segala biaya operasional kampus baik biaya langsung (gaji dosen, gaji karyawan, biaya proyektor, biaya listrik, biaya modul, dll) maupun biaya tidak langsung (biaya pemeliharaan gedung, biaya pembangunan fasilitas, dll) kesemuanya akan dihitung, kemudian jumlah tersebut disebut unit cost yang menentukan besaran UKT itu sendiri. Maka oleh karena itu wajar saja, ketika sistem UKT ini diterapkan kepada para mahasiswa baru tahun 2013/2014 dan 2014/2015, secara mayoritas mengalami kenaikan yang cukup drastis jika dibandingkan dengan biaya kuliah pada tahun sebelumnya.

Walaupun pemerintah membuat program yang bernama Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) yang tujuannya agar sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai SPM. Namun sifatnya hanya membantu jika terjadi kekurangan dana operasional di perguruan tinggi tersebut. Begitu juga dalam sistem UKT ini dengan menyediakan alokasi pembiayaan terjangkau hanya 10% untuk mahasiswa kurang mampu, BOPTN tentu tidak secara fundamental memudahkan akses masyarakat terhadap perguruan tinggi.

      C.    UKT adalah Implementasi UU PT dan Bentuk Lepasnya Tanggung Jawab Negara Atas
            Pendidikan
Skema tentang liberalisasi pendidikan atau usaha melepaskan tanggung jawab Negara terhadap pendidikan di Indonesia sudah dimulai pada tahun 1995 sejak Indonesia tergabung ke dalam organisasi perdagangan dunia yang biasa dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Hal ini ditandai dengan diadopsinya semua perjanjian perdagangan Indonesia dengan beberapa Negara menjadi UU no 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tentang tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau ha katas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan.
            WTO memandang bahwa pendidikan termasuk ke dalam salah satu sector jasa yang layak diperdagangkan. Setidaknya ada 6 negara yaitu Australia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea dan Selandia Baru yang meminta Indonesia untuk membuka perdagangan dalam sector jasa pendidikan. Untuk lebih melancarkan ekspor jasa pendidikan mereka ke Indonesia, intervensi pemerintah dalam sector jasa tersebut harus dihilangkan termasuk subsidi dan lain sebagainya. Liberalisasi semacam itulah yang hendak dicapai WTO melalui perjanjian perdagangan dalam sector jasa atau General Agreement on Trade in Services (GATS)[1].Skema ini kemudian diratifikasi atau diadopsi oleh Negara menjadi payung hukum atau undang – undang di Indonesia. Diantaranya adalah UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, lahirnya UU BHP Th. 2009 dan, yang terbaru adalah Undag-undang pendidikan tinggi (UU PT) no 12 tahun 2012.
            Kemudian, khusus untuk implementasi dari UU PT, mulai dari tahun 2013 lahir suatu system pembiayaan yang baru di perguruan tinggi yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT merupakan amanta langsung dari UU PT melalui Permendikbud no 55 tahun 2013.
           
D.    UKT Menyengsarakan; Bangkit, Berorganisasi dan Bergerak adalah jalan keluar untuk menghancurkan kebijakan anti rakyat yaitu UKT dan UU PT
Dari paparan di atas, dapat kita lihat bahwa skema – skema yang ada dalam system UKT hanyalah ilusi yang sesungguhnya memiliki motivasi untuk menjadikan pendidikan semakin tergerus ke dalam jurang liberalisasi. Pendidikan menjadi serupa warung dengan menu – menu yang sangat mahal dan tentunya hanya akan membatasi akses rakyat Indonesia untuk menempuh pendidikan tinggi.

Jika kita belajar dari pengalaman dimana pada tanggal 31 maret 2010 yang merupakan salah satu  moment kemenangan bersama berbagai lapisan  rakyat tertindas Indonesia mulai dari buruh, tani, mahasiswa dan kaum miskin kota. Pada saat itu dimana Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan satu kebijakan anti rakyat yaitu UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang merupakan produk dari skema liberalisasi pendidikan. Dicabutnya UU BHP merupakan bauah hasil dari perjuangan rakyat yang dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia. Perjuangan – perjuangan itu berupa macam bentuk mulai dari Aksi Demonstasi, Mimbar Bebas, Diskusi, Seminar hingga Judicial Review ke MK. Perjuangan tersebut bukan merupakan perjuangan yang bersifat sporadis dan dadakan, namun merupakan perjuangan yang terogranisir rapi dalam setiap geraknya. Hal ini membuktikan bahwa perjuangan massa melalui organisasi dan persatuan secara nasional mampu meluluh lantakan suatu kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Dari pengalaman diatas, dapat kita sadari bahwa UKT dan UU PT yang sejatinya merupakan kebijakan yang anti rakyat hanya akan mampu kita lawan dengan bersatunya seluruh lapisan rakyat tertindas khususnya mahasiswa. Maka dari itu melalu tulisan ini kami mengajak para pembaca khususnya mahasiswa untuk merapatkan barisan dan bersatu untuk menciptakan sebuah perjuangan yang massif dan konsisten untuk melawan segala kebijakan yang sejatinya hanya merugikan kita sebagai rakyat Indonesia.



Rabu, 16 Juli 2014

 "Gerakan Mahasiswa Melawan Capres Penindas Rakyat anti Demokratis dan Pelanggar HAM"

Aksi Front Mahasiswa Nasional (FMN)
Nilai-nilai demokrasi menjadi sebuah capain dalam kemenangan dalam gerakan reformasi 1998. Pemberangusan dan penghancuran nilai-nilai demokrasi di Indonesia dengan cara militerristik, kekerasan, indontrinisasi, menjadi ancaman menakutkan selama masa orba 32 tahun di bahwa rejim boneka fasis Soeharto berkuasa. Hak-hak demokratis pemuda mahasiswa dalam mengembangkan kebebasan mimbar akademik sampai dengan pengembangan akademik atas ilmu pengethuan yang berguna bagi rakyat, dirampas dengan kejam melalui NKK/BKK yang melahirkan kampus sebagai menara gading yang menopang kebijakan boneka fasis selama Soeharto berkuasa. Demikian pula dengan gerakan-gerakan rakyat lainnya yang menuntut atas penghidupan layak mulai dari hak atas tanah, upah, pekerjaan dan pelayanan publik lainnya, dibungkam dengan cara-cara kekerasan (refesifitas) yang membabi buta dari rejim Soeharto. Pemberangusan gerakan-gerakan dengan tuduhan subversif adalah sebuah provokasi yang dilanggengkan untuk menyuburkan fasisme di Indonesia selama orde baru. Namun penindasan dan penghisapan rejim boneka fasis Soeharto sebagai pemerintahan bersama dari klas borjuasi  komprador, tuan tanah besar dan kapitalisme birokrat, bertujuan untuk melanggengkan kepentingan Imperialisme AS di Indonesia. Tindasan fasisme yang sangat kejam dengan menginjak-injak nilai-nilai demokrasi dan HAM, melahirkan kesadaran berjuang bagi rakyat Indonesia untuk melepaskan belenggu dari rejim fasis Soeharto. Krisis finansial asia 1997 yang menjalar luas ke Indonesia, menjadi syarat-syarat lahirnya gerakan reformasi untuk menumbangkan Soeharto.

Rabu, 26 Maret 2014


Pernyataan Sikap

Mengutuk dan Mengecam Tindakan Anti Demokrasi SBY
Atas Pembubaran Paksa, Kekerasan Dan Penangkapan Terhadap FMN Lampung


Salam Demokratis Nasional,
Semakin hari, rezim fasis yang dipimpin oleh SBY hari ini semakin menunjukkan sikapnya yang anti kritik dan anti demokrasi. Hal ini dibuktikan dengan tindakan pembubaran paksa, tindakan kekerasan dan penangkapan Aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Lampung yang sedang melakukan aksi tadi pagi (26/03).

Kejadian ini berawal dari kedatangan SBY sebagai juru kampanye Partai Demokrat di Bandar Lampung. Untuk menyambut kedatangan SBY, rekan-rekan FMN Cabang Lampung melakukan aksi damai di depan Universitas Lampung yang dimulai sekitar pukul 11.30. FMN Cabang Lampung dalam orasinya menyesalkan kedatangan SBY ke Bandar Lampung karena datang menjadi juru kampanye partai, bukan sebagai Presiden untuk melihat dan menyelesaikan persoalan rakyat . Akan tetapi, orasi dan aksi damai yang dilakukan oleh FMN Cabang Lampung dihadapkan dengan pembubaran paksa, tindakan kekerasan dan penangkapan dua aktivis FMN Cabang Lampung (Rajahot S. dan Agung) oleh Polresta Lampung.

Hal ini adalah salah satu bentuk nyata sikap refresifitas dan pembungkaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Bumi Pertiwi ini. Dan dengan terang tindakan yang dilakukan oleh Pemerintahan hari ini yang selalu menanggapi aksi damai warga negaranya dengan kekerasan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Dengan berdasarkan atas kejadian tersebut diatas terhadap rekan-rekan kami di Bandar Lampung, maka Kami seluruh jajaran FMN Cabang Palangkaraya menyampaikan sikap sebagai berikut:
  1. Mengutuk dan mengecam tindakan pembubaran paksa, tindakan kekerasan dan penangkapan terhadap aktivis FMN Cabang Lampung yang dilakukan oleh Pemerintahan SBY melalui Polresta Bandar Lampung !
  2. Segera bebaskan dua aktivis FMN Cabang Lampung sekarang juga !
  3. Menolak segala bentuk tindakan pembubaran, kekerasan dan penangkapan terhadap rakyat dalam menyampaikan aspirasi.
  4. Menyanyangkan sikap SBY yang lebih memilih menjadi juru kampanye partai politik dari pada fokus menyelesaikan persoalan rakyat di akhir masa pemerintahanya.
Demikian penyataan sikap ini Kami buat, atas perhatianya dan demi tegaknya demokrasi di indonesia, Kami ucapkan terimakasih !

Palangkaraya, 26 Maret 2014
Front Mahasiswa Nasional Cabang Palangkaraya


Muhammad Fachrulryannor
Kordinator Cabang

Kamis, 21 November 2013


Pemuda Mahasiswa Berjuang Bersama Rakyat
Melawan WTO dan Liberalisasi Perdagangan !



Latar Belakang
Organisasi Perdagangan Dunia telah dilembagakan sejak tanggal 1 Januari 1995, sebagai pengganti (bentuk baru) dari perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan (General agreement and Tariffs and Trade,-GATT). Tujuan utama WTO adalah liberalisasi ekonomi untuk memfasilitasi perdagangan yang diikuti dengan upaya-upaya reduksi untuk penghapusan setiap hal yang memungkinkan menjadi penghambat perdagangan dalam barang dan jasa. Bagi setiap negara anggota yang melakukan tindakan penolakan atau “mengabaikan” kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian (tidak patuh) akan dikenakan tindakan hukum (sanksi) yang ditetapkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Mechanism,-DSM).

Sejatinya WTO telah menjadi tiga serangkai (triplets) dari anak kembar Bretton Woods, yakni IMF dan Bank Dunia. Hasil dari Konferensi Bretton Woods (Forum ekonomi yang diinisiasi oleh AS, di Bretton Woods-New Hampsire, AS. tahun 1947) menyepakati perjanjian perdagangan Internasional dengan prinsip Liberalisasi Perdagangan Internasional, yakni perjanjian umum tentang tariff dan perdagangan (General Agreements on Tariff and Trade,-GATT). Selanjutnya, melalui konferensi PBB (UN Conference on trade and Development) di Havana, tahun 1948, GATT disepakati untuk ditransform menjadi organisasi perdagangan internasional (International Trade Organization,-ITO), sebagai suatu badan khusus PBB yang mengatur kerjasama perdagangan. Konferensi tersebut juga mengamanatkan kepada seluruh Negara pencetus GATT untuk melakukan penyesuaian (ratifikasi) kebijakan dan undang-undang di dalam Negerinya masing-masing yang berkaitan dengan perdagangan. 

Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana, namun proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara signators (negara-negara pengusung) tidak bisa berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus dari perjanjian tersebut, namun AS samasekali tidak melakukan ratifikasi atas perjanjian tersebut (Piagam Havana, 1948), sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Artinya bahwa AS telah melakukan peng-abaian atas Ide yang dicetuskannya sendiri dan pembangkangan terhadap kesepakatan bersama. Dengan kegagalan ITO, GATT sebagai dewan sementara (interim council) yang akan menata kondisi dalam persiapan pembentukan ITO, kemudian hanya sebagai "group orang kaya" bagi AS, Inggris dan beberapa negara maju lainnya, yang terus mendikte aturan perdagangan barang dan tarif.

Setelah berlansung selama hampir setengah abad hingga putaran ke delapan GATT, yakni Putaran Uruguay GATT (dikenal juga sebagai Putaran ke-8) menyepakati pembentukan WTO, dengan dorongan bahwa perdagangan internasional tidak boleh hanya fokus pada tarif dan perdagangan barang saja, tetapi harus mencakup-perdagangan jasa, investasi dan hak kekayaan intelektual, sehingga dibutuhkan sebuah organisasi perdagangan dunia yang akan mengawasi keempat fokus utama tersebut.
Saat ini, WTO telah tersebar hingga mencapai 159 negara anggota dalam kurun waktu kurang dari 2-dekade sejak awal pembentukannya. Kali ini, menjelang usia ke 19 tahun, WTO akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 di Bali, Indonesia dengan tekad untuk memperkuat perjanjian-perjanjian lama dan menetapkan sejumlah kesepakatan-kesepakatan baru setelah mengalami kebuntuan pada putaran Doha, tahun 2001. Selama ini, kebuntuan-kebuntuan yang dialaminya, baik dalam putaran Uruguay yang berlansung sangat lama, kemudian kegagalan pertemuan di Settle, disusul kebuntuan yang juga terjadi di Hongkong hingga kebuntuan Doha disebabkan oleh dua factor utama, yakni adanya perbedaan pandangan dan kepentingan antara Negara-negara miskin dan berkembang dengan Negara maju. 

Namun faktor kegagalan yang paling utama ialah kegagalan yang disebabakan oleh massifnya gerakan massa Rakyat yang telah tanpa henti melakukan penolakan dan berbagai bentuk perlawanan atas WTO. Bagaimanapun jua, Skema liberalisasi seperti WTO maupun skema liberalisasi lainnya, akan terus dihadapkan dengan berbagai tantangan akibat tentangan keras gerakan rakyat atas keberadaan WTO beserta seluruh kesepakatan yang dijalankannya. Situasi tersebut yang sejalan beriringan dengan hantaman depresi ekonomi dan krisis, dengan pukulan yang akan melumpuhkan kemudin melemakan sistem Imperialisme hingga kehancurannya.


PAKET BALI, SERTA NEGOSIASI SEBELUM DAN SESUDAHNYA
Dalam KTM ke-9 di Bali mendatang, ada tiga isu utama yang telah ditetapkan untuk diletakkan diatas meja perundingan, kemudian disebut dengan ”Paket Bali”. Tiga isu utama tersebut, awalnya ialah inisiatif untuk mempromosikan capaian dan keuntungan bagi negera-negara miskin dan berkembang didalam paket perjanjian tersebut. Namun, seberapa optimis-pun usulan-usulan tersebut, baik ditujukan untuk memberikan jaminan keuntungan bagi Negara-negara tersebut (Negara berkembang dan Negara miskin) maupun untuk mengintensifkan aturan perdagangan, kenyataannya skema-skema tersebut sudah berlansung lama melakukan penghisapan di Negeri-negeri tersebut. Tiga isu utama tersebut, yakni:

  1. Pertanian (Agriculture): Sejak perjanjian tentang pertanian (AoA) telah berada dalam skema liberalisasi. Isu (perjanjian) tersebut telah mem-bias-kasn system perekonomian Negara-negara miskin dan berkembang yang di Contohkan dengan penerapan subsidi tinggi Negara-negara maju untuk produksi pangan dan, program perlindungan tanaman. Sementara, susbsidi itu sendiri kenyataannya telah digantung setinggi langit (Impian yang tak pernah terwujud) bagi negara-negara berkembang sehingga terjadinya pembatasan subsidi untuk produksi pangan domestik. Dengan aturan tentang penurunan tarif tersebut, mengakibatkan adanya lonjakan import pangan dan produk-produk pertanian di Negara-negara berkembang, sementara dalam waktu yang bersamaan, ekonomi domestic mereka tidak mampu bersaing dengan produk import yang membanjiri pasar dalam negeriya. Dilain sisi, ekspor mereka ke negara maju tidak sebanding dengan hasil produksi mereka. Dalam KTM-9 mendatang G-33 (negara-negara miskin/Least Developed Countries,-LDC), 46 negara didalamnya melakukan advokasi untuk ketahanan pangan, mata-pencaharian petani dan pembangunan pedesaan. Mereka mengusulkan adanya program subsidi bagi masyarakat miskin di negara-negara miskin dan berkembang, mengikuti program "Bolsa Familia", yakni program paket bantuan keluarga atau program subsidi yang telah dilaksanakan di Brazil telah secara efektif mengurangi kelaparan melalui subsidi pangan, atau melalui pembebasan dari pembatasan subsidi WTO .
  2. Fasilitasi Perdagangan (Trade Facilitation): Yakni suatu proposal yang dibayangkan sebagai salah satu upaya untuk memaksimalkan keuntungan melalui keberhasilan program bea cukai, jalur perdagangan pelabuhan dan bandara. Negara-negara maju telah meimodernisasi fasilitas-fasilitas seperti demikian untuk terus mendorong penetapan standar-standar tentang yang akan terus ditinkatkan untuk mendapatkan keuntungan tanpa disertai dengan pembiayaan.
  3. Least Developed Countries (LDC)/Negara-negara berkembang paling terbelakang (Negara Miskin): Terdiri dari 33 Negara Afrika, 14 negara Asia, termasuk Haiti. Perlakuan istimewa untuk Negara-negara miskin (LDC) adalah kebijakan yang diilusikan agar Negara-negara miskin tersebut bersedia menerima system ekonomi dalam skema perdagangan global dan meraih keuntungan bagi perkembangan mereka. Namun keyataannya, hubungan kerjasama perdagangan yang tidak adil, tetap eksis didalamnya. Beberapa proposal yang akan diteruskan dalam KTM-9 mencakup akses pasar yang lebih besar bagi LDC tanpa pembatasan tarif (bebas kuota dan bebas biaya), sehingga memungkinkan bagi LDC untuk meningkatkan ekspor mereka, meningkatkan daya saing kapas dari LDC (Karenya, mereka juga mengusulkan untuk penurunan subsidi untuk industri kapas AS), dan pemberian kebebasan dan pelayanan bagi LDC atas usulan perlakuan yang lebih baik atas akses jasa dan peneyediaan jasa oleh LDC sendiri.


Agenda-Pasca Bali: ISA , ITA , EGS , dan GVC
Sebaliknya, berkaitan dengan agenda yang namanya Pasca-Bali telah dinegosiasikan sebelum KTM-9. Awalnya negosiasi telah dibuka sebagai sesi pertemuan khusus (Side Even) selama Forum Ekonomi Dunia pada Bulan Januari 2013.
Salah satu kesepakatan yang telah ditetapkan ialah, negosiasi untuk perluasan lingkup Perjanjian Teknologi Informasi (Information Tecnology Agreements,-ITA), dari 217 bentuk tarif menjadi 357. Tapi bagaimanapun, ini akan mengurangi pertumbuhan ekonomi negara berkembang yang hanya sebagai perakit komponen penghantar semata dan akhirnya menyebabkan penumpukan angkatan kerja (tenaga kerja).
Para negosiator juga membayangkan perluasan perjanjian jasa Internasional (Internatioal Services Agreement,-ISA), Negara-negara maju telah menetapkan untuk meliberalisasi 90% dari sektor jasa dan mengintensifkan mode "movement of natural persons" atau ekspor modal manusia (eksport tenaga kerja). Dalam kedok melindungi lingkungan, para negosiator juga mengusulkan kesepakatan nol tarif untuk Barang dan Jasa Lingkungan (Environmental goods and Services,-EGS) yang secara abstrak mengidentifikasi jenis produk yang dapat dianggap sebagai EGS untuk memasukkan barang-barang lain yang jauh lebih menguntungkan. KTM-9 juga diperkirakan akan membahas rantai nilai global (Global Value Chains,-GVCs) atau kebijakan yang akan memfasilitasi perakitan atau produksi barang lintas-batas dan wilayah yang biasa ditandai dengan massifnya outsourcing dalam mencari tenaga kerja murah, pemasok bahan baku, dll.
Secara keseluruhan, WTO adalah forum tingkat tinggi untuk akomodasi antara dan di antara negara-negara maju pada saat yan bersamaan, mekanisme yang telah disistematiskan untuk mengumpulkan persetujuan dari negara terbelakang dan berkembang menjadi sebuah kemegahan upacara kooptasi. Akan tetapi, hal ini juga sekaligus sebagai sebuah pertunjukan (eksposisi) atas meningkatnya keputusasaan system ekonomi imperialis yang tercermin dari setiap usahanya untuk menghisap rakyat di Negara miskin dan berkembang. Dengan demikian, sejatinya Negara maju (imperialism) terus mempercepat kematiannya yang semakin dekat, dengan meningkatnya jumlah negara-negara miskin yang bertekad untuk terus melawan.

WTO dan Imperialisme Mendatangkan malapetaka bagi pendidikan, pekerjaan dan pengikisan budaya Nasionalis
Aksi FMN

Pemuda dan mahasiswa terus menjadi korban atas intensifnya liberalisasi dan deregulasi perdagangan dan jasa. Bagaimanapun, dalam kerangka WTO, merekalah yang paling terpengaruh oleh kesepakatan GATS dan ISA yang mengancam hak dan aksesibilitas mereka atas pendidikan yang berkualitas. Demikian pula, dengan kebijakan baru tentang ekspor tenaga kerja yang telah dimasukkan dan diintensifkan di bawah GATS, arus-bebas modal manusia (perdagangan tenaga kerja) tidak hanya menegaskan komoditisasi manusia, tetapi mengartikulasikan penghinaan atas kemanusiaan secara universal demi keuntungan.

Persetujuan Umum tentang Perdagangan Jasa & Perjanjian Jasa Internasional (GATS dan ISA): Karena keterlibatan dan buruan tanpa henti oleh negara-negara maju, GATS dikatakan tengah terancam kebuntuan untuk intensifikasi dan penetapan perjanjian-perjanjian baru, sehingga ISA terus didorong untuk ditingkatkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah, sebelumnya memberikan negara-negara berkembang pilihan pada jenis layanan yang ingin mereka liberalisasikan, sedangkan nantinya tidak, dengan visi liberalisasi 90 % sektor jasa dunia.

Dengan perundingan-perundingan yang semakin intensif, deregulasi secara massif dan privatisasi pelayanan publik yang seharusnya didanai negara telah semakin dekat. Sehingga lembaga akademis menghadapi ancaman penguasaan asing dan akumulasi privat/swasta. Dengan demikian, akan ada persebaran (asimilasi) ide-ide neoliberal yang semakin besar, ide pasar dan hegemoni Barat akan mengalahkan kebutuhan budaya dan industrialisasi nasional. Dengan penguasaan lembaga akademik asing dan swasta, kurikulum akan terus diorientasikan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan perusahaan dan memproduksi tenaga kerja murah secara besar-besaran untuk permintaan pasar.

Perdagangan Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights,-TRIPs). 
TRIPs memperkenalkan aturan kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan multilateral. Hal ini mengharuskan seluru negara anggota untuk mematuhi seperangkat  aturan ketat yang akan melindungi kekayaan intelektual untuk terintegrasi didalam skema perdagangan internasional. Karena perjanjian ini, mahasiswa, akademisi dan para profesional lainnya dari negara terbelakang dan berkembang akan semakin dibatasi aksesnya atas informasi, penelitian dan sumber informasi mendasar lainnya yang dapat mereka gunakan untuk memajukan usaha mereka. Sebab, Negara-negara maju telah melakukan monopoli hukum atas informasi dan melakukan pembatasan akses demi kemajuan mereka sendiri.

Tugas-Tugas Perjuangan Pemuda Dan Mahasiswa
Sementara para pemuda dan mahasiswa terus-menerus dirampok hak dan sleuruh prospeknya atas masa depan yang cerah. Dengan dmeikian, maka kita tidak boleh mundur dan menyerah atas segala acaman kesengsaraan, kita “pemuda” harus bersatu, berjuang dan merebut masa depan kita!

Dalam rangka menuju peristiwa penting KTM-9 mendatang, kita harus memperkuat persatuan kita antar mahasiswa dari berbagai kampus yang berbeda-beda dalam menjalankan perjuangan bersama, mengutuk dan memblejeti skema-skema dan kebijakan yang melegitimasi terus meningkatnya privatisasi pendidikan kita. Demikian juga, keadaan akses demokratis atas pendidikan yang berkualitas, harus diwujudkan oleh para pemuda dari masyarakat yang “mungkin” telah mengundurkan diri dari pekerjaannya dan menyerah untuk mendapatkan pekerjaan, serta pemuda pengangguran lainnya secara umum karena tidak adanya kesempatan dan peluang untuk dapat meng-aksesnya akibat terus meningkatnya pertumbuhan tenaga kerja terbuka. Sementara itu, mereka terus mempromosikan besarnya jumlah pengangguran (dan cadangan) tenaga kerja, pekerja semi-terampil (skill rendah) yang mereka ciptakan secara sistematis dan, secara smena-mena diangap pantas diperjual-belikan sebagai komoditas ekspor tenaga kerja.

Demikian kenyataan rakyat secara umum, pemuda dan mahasiswa juga harus bersatu dan bergandengan tangan dengan berbagai sektor rakyat yang telah dengan cara yang sama menjadi korban penindasan sistematis melalui perjanjian-perjanjian yang telah diusulkan dan terus didorong untuk dinegosiasikan didalam WTO. Sekali lagi “kenyataanya saat ini”, apakah massa rakyat akan bekerja untuk ekonomi riil ataupun terlibat dalam perdagangan jasa, mereka tetap sedang dimanfaatkan dan disalahgunakan, sehingga tetap terjebak dalam kondisi betapa sulitnya memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan mereka.

Pemuda dan mahasiswa harus terus memblejeti dan menentang kebijakan pemotongan anggaran pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya yang sekarang telah diprivatisasi. Kami, sekaligus mengaak kepada seluruh pemuda dan mahasiswa untuk bersama menggunakan momentum Hari Mahasiswa Internasional (International Student’s Day,-ISD), tanggal 17 November dan Hari Melawan Privatisasi Internasional (International Day Against Privatization), tanggal 18 November, sebagai tanggal penting untuk menunjukkan komitmen perjuangan pemuda dan solidaritas internasional, komitmen kolektif para pemuda untuk memblejeti dan mengalahkan akal bulus sistem ekonomi dunia di bawah kepentingan dan kehendak segelintir kekuatan Imperialis.

Dalam persiapan menuju kampanye puncak di Bali (berkaitan dengan KTM-9 WTO), pendidikan dan propaganda secara massif, Intensif dan berkesinambungan harus terus dilakukan untuk membangkitkan kesadaran pemuda dan mahasiswa secara luas, sehingga secara sadar dan penuh komitmen dapat mengambil keputusan untuk melawa WTO dan imperialisme dengan seluruh skema penghisapannya. Selanjutnya, tidak dapat ditinggalkan pula usaha-usaha pengorganisasian untuk merangkul mereka (pemuda dan mahasiswa) dalam satu ikatan dan kesatuan yang kuat untuk bergerak dan berjuang bersama mewujudkan pemenuhan hak sosial dan ekonomi serta hak demokratis lainnya.

Akhirnya, Kami mengajak kepada seluruh pemuda dan mahasiswa untuk bergabung dan memobilisasi massa pemuda dan mahasiswa lainnya, baik secara individu maupun lembaga yang telah terorganisasir dalam kelompok-kelompok, komunitas, organisasi maupun dalam bentuk-bentuk formasi pemuda dan mahasiswa lainnya dalam acara “Festival Solidaritas Pemuda (Youth Solidarity Festival,-YSF) pada tanggal 2 Desember dan Perkemahan Rakyat Global (People’s Global Camp,-PGC) pada tanggal 3-6 Desember untuk membangun dan memperkuat persatuan dan solidaritas perjuangan, menyusun rencana aksi bersama dan afirmatif terhadap WTO dan Imperialisme secara keseluruhan. Berbagai kegiatan secara parallel diseluruh belahan dunia juga akan diselenggarakan secara bersama sebagai aksi global (1 dan 6 Desember) bagi kawan-kawan pemuda dan mahasiswa yang tidak dapat datang dan bergabung di Bali. Demikian pula, kami mendorong kepada seluruh pemuda dan mahasiswa lainnya yang “mungkin” belum terhubung atau dapat kami hubungi untuk dapat menyelenggarakan kegiatan dan bentuk-bentuk perlawanan lainnya ditempat masing-masing.

Lawan dan Campakkan WTO!
Lawan Liberalisasi perdagangan!
Lawan dan Hancurkan skema Globalisasi Imperialisme!
Rebut dan Pertahankan Kedaulatan Nasional!
Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialisasi Nasional!
Bangun kerjasama Perdagangan yang adil dan Mengabdi pada Rakyat!