Kamis, 25 Juli 2013


PERS RELEASE      
‘’Hapuskan Pungutan Selain UKT Kepada Seluruh Mahasiswa Baru Universitas Palangkaraya’’

Tahun akademik 2013 – 2014, Universitas Palangkaraya telah menetapkan sistem pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa baru. Dalam Permendikbud no 55 tanun 2013 pada Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Lalu sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah melalui BOPTN atau Bantuan Operasional Perguruan Tinggi. 

Biaya kuliah tunggal sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.  Jadi tidak ada lagi pungutan lain selain dari pembayaran UKT itu sendiri. Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud nomor 55 Tahun 2013 pasal 5 bahwa Perguruan tinggi negeri tidak boleh mengadakan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) tahun akademik 2013 – 2014.  

Namun sangat disayangkan, pada prakteknya di Universitas Palangkaraya masih dilakukan penarikan biaya kepada Mahasiswa Baru untuk pelaksanaan kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru (OMBA) di tataran Fakultas. Pungutan tersebut dilaksanakan dengan besaran antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 350.000,- di tingkatan fakultas. Hal tersebut sudah jelas bahwa pihak Universitas Palangkaraya telah melanggar aturan yang berlaku. Karena pada pasal 2 Permendikbud 58 Tahun 2013 tentang BOPTN sendiripun menyatakan bahwa peruntukan BOPTN salah satunya sudah meliputi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. Artinya kegiatan kemahasiswaan seperti OMBA dengan alasan apapun tidak lagi ditanggung oleh mahasiswa karena sudah dibantu oleh pemerintah. 

Berdasarkan pada paparan di atas, kami Front Mahasiswa Nasional Ranting Universitas Palangkaraya menuntut :

  1. Hapuskan Pungutan Selain UKT Kepada Seluruh Mahasiswa baru.
  2. Berikan Transparansi Unit Cost atas penetapan angka Biaya Kuliah Tunggal di Universitas Palangkaraya dan disebarkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya.
  3. Berikan Transparansi Pengelolaan dana selama dua kali periode jabatan Rektor Henry Singarasa dan disebarkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya.
  4. Perbaikan seluruh fasilitas perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya yang memadai kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya.
  5. Wujudkan pendidikan yang Demokratis, Ilmiah dan Mengabdi Kepada Rakyat di Universitas Palangkaraya.
Bersama ini kami juga mengajak kepada seluruh mahasiswa Universitas Palangkaraya agar menolak seluruh pemungutan liar dikampus. Demikian pernyataan sikap ini, atas perhatiannya terimakasih.


FMN Ranting Universitas Palangka Raya


Syarif Hidayatullah


0 komentar: